Gunungsitoli- Polemik yang lagi heboh terkait persoalan antara para nelayan di wilayah Desa Ombalata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara adanya penolakan dugaan reklamasi atau penimbunan di pesisir pantai Kaliki.
Persoalan itu telah mendapatkan tembusan dari kegiatan pihak kaliki adanya permohonan untuk mengamankan pinggir laut yang diklaim oleh miliknya secara pribadi yang telah dibelinya beberapa waktu yang lalu. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, Mohammad Syarif Siregar. Rabu (05/06/2024).
Mohammad menjelaskan bahwa di lokasi itu sudah ada tambatan perahu tahun 2023 yang dibangun oleh pemerintah Kota yang dihibahkan oleh Pak Asun (Pemilik Kaliki) untuk pembangunan tambatan perahu.
Namun, seiring dengan waktu Dinas Perikanan bersama masyarakat Desa Ombalata Ulu dan Desa Saewe di akhir tahun sudah menggelar satu pertemuan yang diikuti oleh tokoh masyarakat sekitar.
“Isinya bahwa tambatan perahu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan karena sudah selesai dan kawasan tersebut bisa dimanfaatkan oleh si Asun, ” Ungkapannya.
Mohammad merasa heran pada tahun 2024 ini muncul lagi persoalan karena masyarakat yang mengaku nelayan ketika ke laut itu dimanfaatkan oleh pihak kaliki akan mengganggu aktivitas mereka dan sebenarnya ini sudah clear di tahun 2023.
Dengan munculnya persoalan tersebut, tentu pihak Dinas Perikanan melihat dari dua sisi yakni sisi pertama kepentingan nelayan itu sendiri karena mereka mengaku sebagai nelayan. Sisi kedua, bahwa lahan tersebut adalah lahan milik pak Asun atau pemilik Kaliki yang secara hukum yuridis sudah dikuasai dan berhak untuk memanfaatkannya.
Dinas Perikanan sesuai tugas dan fungsinya melindungi dan memberdayakan nelayan dan pihak Dinas Perikanan bahwa secara identifikasi di lapangan dengan berkoordinasi kepada PSDKP, Pengawas sumber daya kelautan dan perikanan yang merupakan perpanjangan tangan dari kementerian kelautan terkait dengan pengawasan pemanfaatan ruang.
“Sudah menyampaikan kepada kita secara represif bahwa pengamatan mereka dari peta yang ada, daerah itu yang dimaksud oleh pak Asun adalah wilayah daratan dan dapat dimanfaatkan atau bisa dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai layaknya daratan, ” Ucapnya.
Mohammad menuturkan bahwa pihak PSDKP dan Pengawas sumber daya kelautan dan perikanan berharap agar tidak ada konflik kepada masyarakat terutama nelayan. Tentunya, hal ini diteruskan kepada si pemilik lahan bahwa situasinya lahannya bisa dimanfaatkan bukan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
“Ketika pemanfaatan ruang laut dibolehkan juga cuma harus memiliki izin dasar, tapi kalau di darat ini menjadi kewenangan Kabupaten/Kota untuk melalui forum pemanfaatan ruang darat yang dikelola oleh pemerintah Kota Gunungsitoli, “terangnya
Bukan hanya itu, Dinas Perikanan juga berharap agar ada jalan tengah, kalau secara kedinasan maka nelayan juga butuh ruang akses kelaut dan Pak Asun juga butuh lahan untuk pengembangan usaha. Artinya, jalan ditengah di dalam perwal juga terkait di Forum pemanfaatan ruang ada satu ketentuan di dalamnya bahwa ketika membangun daerah yang berada di garis sekitaran garis pantai harus disiapkan ruang atau akses ke laut.
“Kita minta kepada si Asun, dia benar dan boleh memanfaatkan tanahnya tapi harus menyiapkan satu ruang jalan atau apapun agar nelayan kita dapat mengakses ke Pantai dan itu jalan terbaik agar kedua belah pihak bisa memenuhi keinginannya, “harap Mohammad.
Mohammad menjelaskan, jika dikatakan tanah timbul itu bisa terjadi karena faktor alam dan karena faktor manusia. Faktor alam karena ada bencana banjir dan gempa bumi sehingga muncul tanah baru. Tetapi tanah timbul karena aktivitas manusia itulah namanya reklamasi.
Reklamasi itu bisa dikatakan ketika sudah memanfaatkan ruang laut, berarti ada batas di mana ruang laut dan yang menentukan itu adalah pihak berwenang yaitu kementerian dan provinsi dan darat Kabupaten/Kota sehingga diminta pertimbangan ke kementerian dan provinsi dari mana batasnya dengan ditentukan batasnya.
“Sesuai dengan informasi dari mereka ternyata tanah Pak Asun termasuk ruang darat jadi ketika dia menimbun tidak dikatakan lagi reklamasi. Artinya, dia berkeinginan menimbun kembali menjadi darat dengan mengembalikan ke posisi semula, ” Pungkasnya. (B4142160 H14)