Diduga Tidak Kantongi Izin, AMP Di Bandara Binaka Disinyalir Kebal Hukum

Ridho R
banner 120x600

Nias- Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berada dan beroperasi di kawasan Bandara Binaka Gunungsitoli, diduga tidak memiliki dokumen Amdal atau UKL/UPL dan izin lingkungan. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Wilayah LSM SIRA Kepulauan Nias Arlianus Zebua kepada awak media melalui Whattsapp. Rabu 5 Juni 2024

“Kita dari beberapa lembaga sudah melaporkan kegiatan AMP ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan melalui surat No. 08/GP-KN/V/2024 pada Tanggal 21 Mei 2024 lalu. Sebelumnya kita juga sudah surati pihak bandara meminta agar dokumen Amdal atau UKL/UPL serta izin lingkungan ini ditunjukkan kepada kita, namun hal itu diabaikan oleh pihak bandara,” terangnya.

Ketua LSM SIRA menambahkan bahwa AMP ini diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Darwis juga menjelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan. “Didalam pasal 36 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 jelas disebutkan bahwa izin lingkungan itu wajib dalam arti tanpa pengecualian dan bila ada pelanggaran maka ada sangsi pidananya sebagaimana tercantum dalam pasal 109.

“Kita meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan kita ini. Untuk hal yang sifatnya izin saja pihak bandara tidak transparan, bagaimana nantinya mengenai mutu material dan hasil pekerjaan itu?,” terang Aliranus Zebua

Ketika hal ini di konfirmasi dengan Johnson Silitonga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pekerjaan yang sedang berlangsung di Bandara mengatakan, “Ya begitulah pak terserah bapak mau mitra atau tidak, kembali kebapak. yang pasti teman-teman yang menayangkan berita ini sudah saya tandai”. Jawab Jhonson seakan mengecam. (B4142160 H14)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *