Nias – Berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Pada tanggal 26/06/2026 dengan Nomor : B-6717/L.2.7/H.I. 1/06/2026. Meminta keterangan kepada Fatiziduhu Zai dan rekannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan laporan pengaduan dari Ormas Laskar Anti Korupsi Se-Kepulauan Nias. Dugaan Suap/gratifikasi yang di lakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Drs. Firman Halawa, S.H., M.H dan Tumpuan Dachi. S.H (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli).
Menanggapi Isu terkait pemanggilan dirinya, “Fatiziduhu Zai” selaku Ketua DPC LSM GEMPUR Kabupaten Nias, sekaligus Korwil LSM GEMPUR Kepulauan Nias dan Ketua DPC Ormas Bintang Prabowo-08 Bantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa itu adalah Fitnah dari orang yang tidak bermoral dan pengecut.
“Fatiziduhu Zai “, tegaskan bahwa tidak pernah menjadi anggota atau Pengurus Ormas atau LSM Laskar Anti Korupsi Se-Kepulauan Nias. Jadi jelas saya tidak ikut serta dalam melaporkan Kasie Pidsus dan Kajari Gunungsitoli dalam bentuk apapun.
Untuk itu saya minta kepada Ketua Pimpinan Ormas atau LSM Laskar Anti Korupsi Se-Kepulauan Nias untuk Mengklarifikasi isu ini agar tidak terjadi kesalahpahaman antara saya dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara keseluruhan.
Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Bapak Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, saya mohon maaf kalau akibat surat panggilan dimaksud menjadi tidak nyaman. Tapi saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melaporkan Kasi Pidsus dan Kajari Gunungsitoli dalam bentuk apapun dan dalam kasus apapun juga hingga kini. Katanya
Hal ini perlu saya pertegas agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara saya dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara keseluruhan, lebih lanjut Fatiziduhu Zai menyampaikan kekesalan dan kekecewaannya terhadap hal ini. Menurutnya hal ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut nama baik dan kredibilitas saya sebagai salah seorang pimpinan LSM dan ormas anti korupsi di kepulauan Nias ini.
Ia berharap agar Ketua atau Pimpinan Ormas atau LSM Laskar Anti Korupsi Se-Kepulauan Nias, agar segera mengklarifikasi perseolan ini secepat mungkin dalam kurun waktu 3 kali 24 Jam. Bila tidak ,maka saya akan menyurati Dirjen AHU kementerian Hukum RI agar menertibkan Ormas atau LSM seperti ini karena akan membuat Image masyarakat terhadap Ormas atau LSM menjadi buruk. Tutur Fatiziduhu Zai. (B4142160 H14)














