Sumatera Utara

Miris, Kades Sisobahili Ulugawo Diduga Korupsikan Dana Desa Tahun Anggaran 2025

45
×

Miris, Kades Sisobahili Ulugawo Diduga Korupsikan Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

Nias – Anggaran Dana Desa harusnya diperuntukkan sepenuhnya bagi masyarakat desa untuk membiayai program pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta memberdayakan ekonomi warga agar kesejahteraan masyarakat desa meningkat.

Mirisnya. Dana Desa Sisobahili, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, yang diduga tidak sesuai sarana dan prasarananya dengan jumlah APBDesa sebesar 1.169.088.308 rupiah. Selasa, 09/06/2026

Salah seorang warga desa Sisobahili yang hendak tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi (08/06/2026), membeberkan bahwa, sesuai dengan papan informasi yang sudah di publikasikan di desa kami terpampang bahwa ;

1. Bangunan rehabilitasi Gedung balai Desa Sisobahili dengan anggaran 385.267.683 rupiah. Namun hingga hari ini belum terealisasi bangunan atau belum di kerjakan.
2. Anggaran jamban sehat belum terealisasi dengan anggaran 40.707.500,00
3. Anggaran Ketapang (Ketahanan Pangan) yakni alat produksi, pengelola dan penggalian sebesar 30.000.000 dan Ketahanan Pangan 175.204.000 rupiah dan jumlah hasil panen belum di Ketahui di kemanakan hasilnya.
4. Anggaran Bedah rumah tidak layak huni sebesar 20.000.000
5. Anggaran keadaan mendesak belum terealisasi sebesar 43.200.000 dan masih banyak lagi dugaan anggaran dana lainnya.

Maka sebagai warga desa Sisobahili mempertanyakan kenapa bisa tidak di kerjakan dan di kemanakan dana pembangunan desa tersebut, sedangkan berdasarkan informasi bahwa anggaran dana desa rehabilitasi balai desa tersebut sudah masuk ke rekening desa, akan tetapi belum di manfaatkan.

Ia merasa di rugikan dan sangat kecewa sebagai masyarakat, karna anggaran dana desa tersebut di peruntukkan untuk bangunan desa, sehingga kami merasa di rugikan karna oknum kades tidak memanfaatkan sesuai sasaran dan kami menduga bahwa dana tersebut masuk ke kantong oknum kepala desa Sisobahili. Sesalnya

Ia menegaskan bahwa penyelewengan ini pernah di sampaikan kepada pihak BPD Desa Sisobahili sebagai Badan Pengawas Desa, akan tetapi tidak di respon sebab Wakil Ketua BPD Desa Sisobahili merupakan orang tua (Ibu) kandung kepala desa Sisobahili. Sehingga tanpa persetujuan ketua BPD pun wakil ketua BPD Sisobahili tetap terlaksana.

Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Nias (Bupati Nias) dan dinas terkait PMD ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) supaya mengambil langkah untuk menelusuri Pertanggungjawaban LPJ dan realisasi dana Sisobahili tahun anggaran 2025. Dan kami juga meminta dan berharap supaya Inspektorat Kabupaten Nias mengaudit dugaan penyalahgunaan dana desa Sisobahili. Harapnya

“Sona Kurniawan Hia, A.Md, Par, S.E ” (Camat Ulugawo) saat di konfirmasi di kantornya, menerangkan bahwa sebagai Pemerintahan di Kecamatan Ulugawo tetap membantu desa untuk pencairan dana desa sesuai regulasinya, dan sesuai peraturan pemerintah kabupaten Nias.

Terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa Sisobahili, di kecamatan Ulugawo, sepengetahuan kami sebagai pihak pemerintah di tingkat kecamatan yang telah di cairkan oleh desa itu, memang tidak semua terlaksana seratus persen akibat terbentur di PMK tahun anggaran 2025.

Camat Ulugawo mengatakan bahwa secara keseluruhan sudah terlaksana, akan tetapi kami di tingkat kecamatan tidak terlalu mengintervensi bagaimana menjalankan pembangunan desa tersebut karna ada pihak nanti yang berwewenang mengaudit dana desa yaitu inspektorat kabupaten Nias.

Ia menegaskan bahwa bukan tidak bertanggung jawab, akan tetapi kami sangat di batasi oleh kewenangan terkait dana desa tersebut. Tentu di tingkat desa ada internal Badan Permusyawara Desa (BPD) lembaga pengawas di tingkat desa yang memantau kegiatan di desa.

Tentu pada saat pertanggung jawaban mencatumkan didalam berita acara apa yang menjadi catatan dan kekurangan fisik di dalam pembangunan dana di wilayah desanya sendiri yang menurut mereka tidak sesuai dengan kegiatan yang terdapat di dalam RAPBDesa dan dokumen.

Kalau ada dugaan tindak pidana tentu ada pihak yang mengaudit nantinya, dan jika inspektorat mendapatkan penyelewengan anggaran tentu ada pihak aparat penegak hukum. Tegasnya Sona Hia

Ketua BPD ” Monazisokhi Zai saat di konfirmasi, Menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan di desa Sisobahili belum pernah dilaporkan atau disampaikan segala jenis kegiatan di desa, akibat wakil ketua BPD merupakan orang tua/ibu kepala desa, sekretaris BPD dan anggota BPD merupakan keluarga keluarga kepala desa Sisobahili sendiri. Sehingga semua kebijakan mereka ambil alih sendiri dan mempertanggungjawabkan sendiri tanpa persetujuan sebagai ketua BPD.

Ia mengaku bahwa hal itu sudah dia sampaikan supaya ia di pecat saja sebagai Ketua BPD karna merasa tidak di manfaatkan, apalagi keluar masuknya anggaran dana desa dan dimana di sasarankan belum pernah di beritahu kepada nya selalu ketua BPD Desa Sisobahili di kecamatan Ulugawo atau sudah terealisasi atau belum.

Akan tetapi dari penglihatan saya sebagai Ketua BPD, hanya kegiatan Gotong royong yang sudah terlaksana. Memang pengawas di desa adalah tanggungjawab seorang BPD, tetapi bagaimana pun saya mempertanyakan di kemanakan anggaran dana desa ya tetap tidak ada gunanya. Ucapnya, Monazisokhi Zai

Terpisah, Kepala Desa Sisobahili saat di konfirmasi awak media melalui telepon selulernya dan pesan wattsap miliknya dengan nomor 0822 6761 XXXX enggan mengangkat nya dan tidak memberikan jawaban melalui wattsap. Akan tetapi awak media tetap berusaha melakukan konfirmasi lanjut.

Akibatnya, Kades Sisobahili, Kecamatan Ulugawo diduga kuat Mangangkangi Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi. (B4142160 H14)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300