banner 728x250

RSUD dr. M. Thomsen Nias Laksanakan Forum Konsultasi Publik, Tentang Standar Pelayanan

Ridho R
banner 120x600

Nias- RSUD dr. M. Thomsen Nias Melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang peninjauan ulang standar pelayanan publik pada RSUD dr. M. Thomsen Nias, guna untuk menindaklanjuti peraturan menteri pendayagunaan aparatur dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan publik.  di Ruang Training Center RSUD dr. M. Thomsen Nias, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Jumat 31 Mei 2024

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) tersebut dimulai dengan Do’a, kemudian di lanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kepala Tata Usaha mengatakan kegiatan forum konsultasi publik ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang No. 25 tahun 2009 pasal 20 yang menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta peraturan menteri No. 15 tahun 2014 tentang pelayanan.

“Pada tahun lalu FKP ini juga telah terlaksana dan dalam perkembangannya ada beberapa perubahan kebijakan yang terjadi maka perlu adanya review untuk standar pelayanan publik yang berlaku di RSUD untuk mendorong terwujudnya integrasi pelayanan dengan tujuan adanya semua kepastian peningkatan kualitas, “Ungkapnya.

Pada sambutan, Direktur RSUD dr. M.Thomsen Nias, dr. Noverlina Zebua menyampaikan bahwa RSUD telah dua kali mengadakan Forum Konsultasi Publik dan pertama sekali pada 23 Juni 2023.

Kegiatan itu dalam rangka menindaklanjuti peraturan menteri pendayagunaan aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan Unit penyelenggara Pelayanan Publik.

“Sesuai aturan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini paling cepat satu tahun jaraknya tetapi bila ada perubahan perubahan standar pelayanan maka kegiatan ini kita bisa melaksanakan kurang lebih dari satu tahun,”Jelasnya.

Pelayanan RSUD dr. M. Thomsen Nias saat ini telah dapat perhatian dari pusat, banyak kebijakan kebijakan yang ditetapkan secara nasional dan wajib diterapkan.

Sebagai Pelayanan publik di pemerintah khusus bidang kesehatan maka rumah sakit dituntut untuk mengikuti standar standar yang ditetapkan oleh Kementrian salah satunya standar Kementrian dari Kesehatan, standar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, standar Kementrian Dalam Negeri serta beberapa standar lainnya.

“Untuk wilayah Sumatera Utara ada 6 (enam) rumah sakit regional yang sudah ditetapkan oleh kemenkes salah satunya di wilayah kepulauan Nias yakni RSUD dr.M. Thomsen Nias.

Sebagai rumah sakit regional dan kita mengakaui bahwa perhatian Kemenkes luar biasa, kuncuran dana tak ada henti hentinya. Dan hal ini, bisa dilihat sendiri bangunan gedung rumah sakit baru pada tahun 2020 yang lalu. Kemudian, alat alat kesehatan yang dipenuhi secara bertahap.

“Memang RSUD dr. M. Thomsen Nias adalah merupakan atensi dari Kemenkes sebagai rumah sakit regional walaupun saat ini masih di bawah kepemimpinan pemerintah Kabupaten Nias akan tetapi harus dan wajib mengurus penduduk dari 4 Kabupaten dan 1 Kota. Artinya, beban kerjanya tidak hanya mencakup warga Kabupaten Nias.

Noverlina mengungkapkan, bila melihat standar yang ditetapkan secara nasional bahwa kebutuhan tempat tidur di sebuah rumah sakit adalah satu banding seribu.

Saat ini RSUD dr. M. Thomsen Nias hanya memiliki 349 tempat tidur dan itu sudah sangat luar biasa karena rumah sakit ini hanya dengan tipe C. Kalau tipe C itu paling sedikit hanya 100 buah jika sudah diatas 300 maka sudah tipe A.

“Coba kita bayangkan bagaimana keadaan RSUD dr. M Thomsen Nias saat ini, jika dibandingkan jumlah penduduk Kepulauan Nias kurang lebih sembilan ratus ribu penduduk. Apabila, satu banding seribu standarnya maka kita di pulau ini butuh sembilan ribu tempat tidur, “Pungkasnya.

Selanjutnya dr. Dian K. Gulo pada Penjelasannya mengatakan adapun sebanyak lima standar pelayanan yang sudah ditetapkan yakni Standar Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat, Standar Pelayanan di Instalasi Rawat Jalan, Standar Pelayanan Ruang Anggrek,.Standar Pelayanan Instalasi Radiologi dan Standar Pelayanan Kamar Jenazah.

Kegiatan itu turut hadir Oktaviani Zandroto. SKM sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Gunungsitoli,Benhard Doloksaribu, AMAK Kepala Sub Bagian Akreditasi, Humas, Hukum dan Kemitraan RSUD dr M. Thomsen Nias , Masyarakat Pengguna Layanan, praktisi, akademis, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan media massa. (B4142160 H14)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *