Kutai Barat – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengamankan tiga unit ekskavator yang diduga digunakan dalam kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penertiban yang intensif dilakukan untuk menindak aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Polda Kaltim.
“Tiga unit eksavator yang ditangkap Polda Kaltim diduga digunakan dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal, atau yang oleh masyarakat setempat disebut tambang koridor, di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai,” kata Asriadi di Mako Polres Kubar, Jumat (26/07/2024).
Meski demikian, Asriadi enggan merinci kronologi penangkapan tersebut, termasuk identitas operator ekskavator yang ikut diamankan. Ia menyarankan agar media mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polda Kaltim.
“Untuk keterangan lengkapnya, silahkan teman-teman media bertanya langsung ke Polda Kaltim. Tiga unit ekskavator yang ada di halaman Polsek Siluq Ngurai merupakan titipan dari Polda Kaltim,” pungkas Asriadi.
Sebelumnya, Kapolsek Siluq Ngurai, IPTU Muhammad Syafi’i, S.H, melalui sambungan telepon juga membenarkan bahwa tiga unit ekskavator yang ada di halaman kantor Polsek Siluq Ngurai adalah hasil tangkapan Polda Kaltim. ( Ricard)