Gunungsitoli- Seorang warga melaporkan AZ dan EH alias Savina. Kedua terlapor itu tak lain dari pasangan suami istri yang diduga melakukan malpraktik di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara pada tanggal 28 Desember 2023.
Diketahui, Warga itu bernama Otoni Gulo (40) mendatangi Polres Nias untuk membuat laporan pengaduan dan merasa menjadi korban malpraktik berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/242/V/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Mei 2024.
Usai melaporkan ke Polres Nias, Otoni Gulo didampingi kuasa hukumnya mengatakan bahwa dugaan malpraktik itu bermula saat mengeluh sakit dan divonis penyakit gula. Lalu, setelah itu saksi bernama Yanuarin Hulu alias Ina Evi menelpon terlapor untuk datang dirumah korban.
“Para terlapor datang dirumah saya dan memberitahukan bahwa kaki saya dibagian ibu jari sebelah kiri harus dipotong dan mereka menjamin akan sembuh 100 persen, “Ungkap Korban Kepada Wartawan di depan Sat Reskrim Nias. Jumat (31/05/2024).
Otoni Gulo (Korban) menuturkan bahwa dengan mendengar jaminan itu, ianya sangat yakin dan setuju dan para terlaporpun langsung untuk memulai mengambil tindakan pemotongan kaki bagian ibu jari sebelah kiri dengan menggunakan obat bius.
Selain itu, mereka memasang obat bius dan menggunakan peralatan medis dengan pemotongan. Namun, setelah selesai, korban merasa semakin parah dan semakin sakit hingga sampai sekarang ini.
“Atas kejadian ini, saya mengalami kehilangan kaki bagian ibu jari sebelah kiri dan denyut jantung tidak normal serta merasakan sakit, “tutur Otoni.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Soziduhu Gea, SH., mengatakan apa yang dilakukan oleh para oknum terlapor merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang undang No.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84.
“Kita merasa kesal dan kecewa atas kejadian seperti ini hingga mengakibatkan klien kami semakin parah dan berharap agar oknum pelaku bisa bertanggungjawab, “Pungkasnya.
Saat di konfirmasi awak media melalui via telepon seluler dengan nomor seluler 0813-1554-xxxx , terlapor Insial “EH” mengatakan : Pagi juga dengan siapa..?kemudian wartawan bertanya apakah dengan ibu “EH”, ianya menjawab : Iya ini siapa ya, lalu wartawan memperkenalkan diri. Kemudian di tanya apakah benar adanya dugaan malpraktik terhadapa diri pelapor an. Otoni Gulo, “EH” menjawab : iya saya gak kenal, tidak benar. Lanjut di tanya apakah ibu mengenal yang namanya Otoni Gulo, ianya menjawab tidak pak..! Saya tidak kenal, sambil mematikan telfon selulernya.
Memastikan laporan atas kejadian dugaan malpratik tersebut, awak media mengonfirmasi Polres Nias, melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu O Daeli membenarkan bahwa Otoni Gulo (Korban) sudah melapor (B4142160 H14)