GUNUNGKIDUL, Mulutmu Harimaumu Gara-gara di tuduh mencuri ayam seorang paruh baya berinisial S tega habisi nenek tetangganya di kapanewon Planjan. Namun polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan nenek yang berumur kurang lebih 80 tahun warga Padukuhan Gunungdowo, Giring, Paliyan, Gunungkidul yang ditemukan tewas di dalam kamarnya dalam keadaan wajah tertutup kain serta bantal dan wajah penuh bercak darah pada 24 November 2023 lalu.
Berdasar hasil penyelidikan Polisi, pelaku pembunuhan nenek tersebut adalah tetangganya sendiri berinisial S . Kronologi dari peristiwa ini bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 pukul 17.30 WIB Murtini salah seorang saksi mendengar suara kambing korban teriak-teriak kemudian dia ke kandang korban bermaksud memberi makan kambing korban lalu masuk rumah korban lewat pintu samping dan mendapati sayur sudah basi. Selanjutnya Murtini memanggil saksi lain Tikno Suwarno untuk mengecek korban di dalam kamarnya dalam keadaan wajah tertutup kain dan bantal. Kemudian ia memanggil Purwo Utomo untuk membuka bantal dan kain yang menutupi wajah korban ternyata penuh bercak darah.
Pelaku S ini sempat buron selama 6 bulan usai membunuh Rajinah dengan cara memukul kepala menggunakan kayu jati secara bertubi-tubi.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan S di wilayah Kulonprogo, Polisi pun segera melakukan penyergapan.
“Pada hari Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 22.15 WIB, anggota berhasil mengamankan diduga pelaku di Padukuhan Plampang 1, Kaliarjo, Kokap, Kulonprogo.” Ucap Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (20/06/2024) saat jumpa pers di Polres Gunungkidul.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dirinya mengakui perbuatannya telah memukul kepala korban menggunakan kayu jati hingga meninggal dunia dengan barang bukti
1 buah tas warna gelap (dibeli dari hasil penjualan cincin korban)
1 lembar kain jarik warna coklat kombinasi putih (dibeli dari hasil penjualan cincin korban)
* 1 pasang sandal jepit warna hitam srampat coklat merk “KRAKAL” (dibeli dari hasil penjualan cincin korban)
* 1 buah senter warna Putih kombinasi biru (dibawa pada saat melakukan tindak pidana)
* 1 pasang sandal jepit warna coklat bahan karet (dipakai pada saat melakukan tindak pidana)
“Pelaku ini dendam kepada korban karena difitnah telah mencuri ayamnya.” Jelasnya.
Guna mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Mungkas Mulyono