Malang – Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur bersama LSM LIRA Malang Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan seorang mahasiswi yang menjadi perhatian publik. Pada sidang hari ini Rabu 17 juni 2026 di gelar di ruang Garuda , dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim memutuskan menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa dua
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Gubernur LSM LIRA Jawa Timur Samsudin Sh , yang hadir dalam persidangan menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang telah memberikan putusan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Samsudin , menegaskan akan terus mengawal seluruh proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. mengawal setiap tahapan persidangan hingga putusan akhir demi terwujudnya keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Penolakan eksepsi ini menjadi langkah penting agar perkara dapat segera memasuki tahap pembuktian,” ujar Samsudin usai sidang.
Ditempat yang sama Bupati LSM LIRA Malang menambahkan , Sejak awal kami LSM LIRA Malang Raya secara konsisten memantau dan mengawal jalannya proses hukum. Organisasi tersebut berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan ditolaknya eksepsi kedua terdakwa, sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara yang menewaskan mahasiswi tersebut. Tambah Rudi Cahyono walikota LSM LIRA Kota Batu
Hadir dalam pengawalan sidang tersebut , sekitar 20 pengurus dan anggota LSM LIRA Malang Raya , LBH LIRA orang dan keluarga korban dan rombongan mahasiswa teman Korban.( kaperwil jatim)














