Kepri  

Polres Karimun Ungkap 13 Kasus Narkoba, Amankan 19 Tersangka

Ridho R
banner 120x600

Kepri – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba dan menangkap 19 tersangka. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan residivis.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, melalui Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna, didampingi Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho, di Mapolres Karimun, Selasa (25/02/2025).

“Selama periode Januari hingga Februari, Sat Resnarkoba Polres Karimun mengamankan 19 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Karimun,” kata Kompol Agung.

Para tersangka yang diamankan berinisial F, SA, BI, YP, H, NW, FH, MG, DI, SL, HS, DS, S, DA, NI, EK, GN, VO, dan NA. Salah satu tersangka adalah perempuan.

Kasat Narkoba AKP Arif Ridho menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. “Kami tidak akan tebang pilih dalam penindakan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak,” ujarnya.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 185,92 gram, ganja kering 79,83 gram, dan happy five 0,18 gram. “Dari jumlah barang bukti ini, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar 1.060 orang,” jelas Ridho.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

Kapolres Karimun berharap pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *