TANJUNGPINANG – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Tanjungpinang kembali mencuat dan bikin heboh. Sosok pria berinisial “Ameng” disebut-sebut sebagai Big Bos yang mengendalikan alur distribusi rokok ilegal dari gudang-gudang tersembunyi.
Informasi eksklusif yang diperoleh HaluanIndonesia.co.id menyebutkan, aktivitas penyimpanan rokok tanpa cukai itu diduga berpusat di sebuah usaha yang dikenal masyarakat sebagai Toko Ameng di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penimbunan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi sebelum diedarkan.
“Dugaan itu ada, lokasinya di Toko Ameng Jalan Pramuka. Diduga jadi gudang penyimpanan,” ujar sumber tersebut.
Meski demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi dan penelusuran mendalam dari pihak berwenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari instansi terkait.
Masyarakat kini berharap Bea Cukai Tanjungpinang dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan. Jika terbukti, praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan sangat merugikan negara.
Selain merugikan penerimaan negara hingga miliaran rupiah, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pengusaha rokok legal yang taat membayar cukai.
Praktik rokok tanpa cukai ini dinilai menjadi pekerjaan rumah besar bagi Bea Cukai Kepri untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.
HaluanIndonesia.co.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak Toko Ameng maupun pihak Bea Cukai Tanjungpinang demi keberimbangan berita.
(Tim HaluanIndonesia.co.id / Yatak)














