Kepri – Pelabuhan rakyat Sei Gentong di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, diduga kuat telah berubah fungsi menjadi surga penyelundupan. Bukan lagi sekadar pelabuhan elpiji, pelabuhan ini kini menjadi jalur favorit masuknya sembako dan barang frozen dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa dokumen kepabeanan.
Praktik yang diduga telah berlangsung lama ini merugikan negara miliaran rupiah dan terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran media di Kepri, Pelabuhan Gentong masih menjadi jalur favorit penyelundupan barang-barang tanpa dokumen kepabeanan dari Batam. Polanya sangat rapi. Kapal-kapal kayu bermuatan penuh datang dari Batam, bongkar muat di Gentong, lalu didistribusikan menggunakan mobil box ke gudang-gudang di Bintan dan Tanjungpinang.
“Barang itu masuk lewat Pelabuhan Gentong, lalu dilansir ke gudang-gudang di Bintan dan Tanjungpinang sebelum dikirim keluar daerah,” ujar seorang sumber terpercaya seperti dikutip dari laporan investigasi media lokal.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif memanfaatkan celah pengawasan antara wilayah FTZ dan non-FTZ.
“Pola ini telah berlangsung lama dan diduga sengaja dirancang untuk memanfaatkan celah pengawasan antara wilayah KPBPB Batam dengan wilayah non FTZ seperti Tanjungpinang dan Bintan,” ungkap sumber tersebut.
Di lapangan, para pekerja bongkar muat bahkan tidak segan menyebut isi muatan.
“Barang ini dari Batam bang, isinya daging, keju, barang-barang kitchen dan frozen,” ungkap seorang pekerja di lokasi saat ditemui tim investigasi.
Kapal datang dari Batam membawa sembako, bongkar di Pelabuhan Gentong, lalu didistribusikan. Keuntungan pelaku cukup besar karena diduga tidak membayar kewajiban kepada negara. Padahal sesuai UU tentang KPBPB Batam, Bintan, Karimun, setiap barang yang keluar dari Batam ke wilayah non-FTZ wajib kena PPN 10 persen, belum lagi jika barang impor.
Tak hanya Gentong, aktivitas serupa juga terjadi di Pelabuhan Rakyat Jalan Salam, Tanjungpinang.
Bea Cukai Bungkam, APH Diminta Turun
Yang menjadi sorotan publik adalah sikap bungkamnya otoritas. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang saat dikonfirmasi terkait aktivitas penyelundupan di Pelabuhan Gentong belum memberikan jawaban.
Situasi ini menimbulkan anggapan bahwa aparat penegak hukum tidak serius melakukan pengawasan.
Publik Kepri kini mendesak Tim Mabes Polri, Ditjen Bea Cukai pusat, dan Stranas PK KPK untuk turun langsung menyegel aktivitas di Pelabuhan Gentong dan memeriksa izin PTPS yang diduga disalahgunakan. Jika dibiarkan, Pelabuhan Gentong bukan hanya menjadi pintu masuk sembako ilegal, tapi juga simbol kebocoran pendapatan negara di gerbang FTZ Indonesia.
Penulis: Tim Redaksi haluanIndonesia.co.id














