TULANGBAWANG — Polemik terkait dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan melalui media sosial memasuki ranah hukum. Akun TikTok Makmun Serbaguna resmi dilaporkan ke Polres Tulang Bawang setelah sejumlah wartawan menilai konten yang diunggah akun tersebut berpotensi merendahkan profesi jurnalistik secara umum.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/258/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A, dengan barang bukti berupa satu unit rekaman video yang diduga memuat ujaran kebencian. Laporan disampaikan pada Senin (07/09/2026).
Persoalan ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang dinilai oleh sejumlah wartawan mengandung pernyataan bernada celaan terhadap profesi wartawan. Konten tersebut menjadi perhatian karena disampaikan secara terbuka di ruang publik digital.
Meski demikian, terdapat satu hal penting yang menjadi sorotan, konten yang dipersoalkan disebut tidak secara spesifik menyebut nama wartawan tertentu.
Sejumlah wartawan yang hadir di Polres Tulang Bawang menilai substansi pernyataan tersebut tetap berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap profesi jurnalistik secara keseluruhan.
Mereka kemudian memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan diselesaikan melalui perdebatan tanpa batas di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi mengenai laporan sejumlah wartawan, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan tersebut.
“Postingan dari inisial RR yang melakukan ujaran kebencian terhadap wartawan, kita akan segera tindak lanjuti secepatnya,” ujar Apfryyadi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan telah masuk ke dalam mekanisme penanganan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, pembuktian mengenai unsur pidana, konteks pernyataan, identitas pihak yang bertanggung jawab atas konten, serta terpenuhi atau tidaknya pasal yang dilaporkan menjadi kewenangan penyidik untuk mendalaminya.
Di tempat terpisah, Fahrudin, Marwansyah, dan Jeffry Pratama menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan antara individu dengan individu.
Menurut mereka, ketika sebuah pernyataan yang dinilai merendahkan diarahkan kepada profesi wartawan secara luas, dampaknya dapat melampaui wilayah Tulang Bawang.
“Ini berimbas kepada seluruh rekan-rekan wartawan se-Indonesia, bukan hanya di Tulang Bawang saja. Sebab, ini berdampak tidak baik terhadap profesi wartawan di mata publik,” ujar Fahrudin.
Sejumlah wartawan yang hadir juga menyebut bahwa laporan serupa telah ditempuh oleh rekan-rekan jurnalis di wilayah Provinsi Lampung terkait tindakan akun TikTok Makmun Serbaguna yang mereka persoalkan.
Bagi para wartawan, langkah hukum dipilih bukan semata-mata untuk membungkam kritik. Sebaliknya, mereka berharap proses hukum dapat menjadi ruang yang objektif untuk membedakan antara kritik terhadap perilaku individu dengan pernyataan yang berpotensi menggeneralisasi dan merendahkan sebuah profesi.
Profesi wartawan memang tidak kebal terhadap kritik. Pers bahkan harus terbuka terhadap kritik, koreksi, dan evaluasi publik. Wartawan bukan kelompok yang berada di atas hukum maupun masyarakat.
Namun, kritik dan penghinaan merupakan dua hal yang perlu ditempatkan secara proporsional. Kritik idealnya diarahkan pada fakta, perilaku, produk jurnalistik, atau tindakan individu yang memang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila sebuah pernyataan dianggap menyerang profesi secara keseluruhan, persoalannya menjadi lebih kompleks dan patut diuji melalui mekanisme hukum yang objektif.
Karena itu, laporan ini seharusnya tidak dipandang sebagai upaya mempertentangkan wartawan dengan masyarakat.
Justru sebaliknya, proses hukum yang transparan dapat menjadi sarana untuk memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap berjalan, sementara penghormatan terhadap profesi dan martabat setiap warga negara juga tetap dijaga.
Para pelapor berharap Polres Tulang Bawang segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
“Ini menyangkut marwah profesi wartawan,” pungkas sejumlah wartawan yang hadir di Polres Tulang Bawang.
Kini, publik menunggu bagaimana aparat penegak hukum menguji perkara tersebut berdasarkan bukti, fakta, konteks, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab di ruang publik yang sehat, kritik harus tetap hidup. Tetapi kebenaran juga harus diberi ruang untuk diuji. (Red)














