TANJUNGPINANG – Isu dugaan praktik jual beli kamar hunian di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang terus menjadi perhatian publik. Isu ini dinilai sangat sensitif karena berpotensi memicu spekulasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di balik jeruji besi.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, akhirnya angkat bicara melalui hak jawab tertulis, Jumat (11/09/26).
Dalam hak jawab bernomor WP.32.PAS-4-UM.01.01-33 itu, Alanta menegaskan informasi dari narasumber anonim soal adanya komersialisasi sel tahanan dengan sistem kelas-kelasan adalah tidak benar.
“Isu jual beli itu sama sekali tidak benar. Yang terjadi sebenarnya hanyalah pemindahan atau penataan ulang fungsi ruangan, bukan komersialisasi fasilitas rutan,” tulis Alanta dalam hak jawabnya.
Ia menjelaskan, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan mendapatkan hak dan pelayanan dasar serta penempatan kamar hunian tanpa dipungut biaya apapun alias zero rupiah.
Penempatan kamar, tegasnya, tunduk pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 yang menjamin perlakuan manusiawi dan tidak diskriminatif. Penempatan dilakukan secara objektif berdasarkan klasifikasi tingkat risiko, jenis pidana, umur, kondisi kesehatan, serta kapasitas daya tampung, bukan berdasarkan latar belakang finansial.
Dalam poin hak jawabnya, Rutan juga menegaskan:
1. Tidak ada praktik jual beli kamar.
2. Pengelolaan overkapasitas dilakukan proporsional dan transparan tanpa privilege.
3. Tidak pernah ada pengaduan resmi soal pungli sewa kamar.
4. Telah tersedia saluran pengaduan resmi dan Unit Pemberantasan Pungli.
5. Berkomitmen menjaga Zona Integritas WBK/WBBM dengan sidak internal berjenjang.
Namun, Bantahan Berbanding Terbalik di Lapangan
Ironisnya, bantahan tertulis tersebut berbanding terbalik dengan sikap pejabat Rutan di lapangan yang terkesan tertutup.
Upaya konfirmasi lanjutan untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci justru menemui tembok tebal. Tidak ada satu pun pejabat berwenang yang bersedia ditemui secara langsung.
Akses komunikasi pun tertutup rapat, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun tatap muka. Sikap kucing-kucingan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Jika memang tidak ada praktik jual beli sel, mengapa harus alergi terhadap konfirmasi media?
Publik menilai, sikap tersebut menunjukkan minusnya keterbukaan informasi publik dan semangat pemberantasan korupsi di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Kondisi ini justru memperkuat dugaan ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari pantauan publik.
Hingga berita ini diturunkan, HaluanIndonesia.co.id masih berupaya membuka ruang hak jawab lanjutan secara langsung demi keberimbangan informasi.
Penulis: Yata














