WAY KANAN – Petani tebu di kawasan Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kembali menyuarakan kegelisahan setelah pembayaran biaya operasional kepada buruh dan petani mitra PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) disebut mengalami keterlambatan.
Ketua Aliansi Petani Tebu Mandiri PT PSMI Wilayah Lampung-Sumsel, Sartono, mengatakan kondisi tersebut terjadi di tengah proses hukum terkait pemanfaatan kawasan Register 44 yang kini ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sartono menilai situasi yang terjadi saat ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang sebelumnya telah memberikan ruang kepada petani untuk tetap menyelesaikan panen tebu di kawasan Register 44.
“Kami petani kembali menangis. Beberapa waktu lalu Kepala Staf Kepresidenan sudah turun langsung ke Way Kanan memenuhi keinginan masyarakat agar tetap bisa memanen tebu di wilayah Negara Batin, tetapi sekarang kembali tersendat,” kata Sartono, Selasa (8/9/2026).
Menurut Sartono, pihaknya memperoleh informasi dari perusahaan bahwa Kejagung belum memberikan akses yang diperlukan PT PSMI untuk melakukan pembayaran operasional kepada buruh dan petani mitra.
Namun, pernyataan mengenai pembatasan akses pembayaran tersebut masih berdasarkan informasi yang diterima petani dari pihak perusahaan dan belum dikonfirmasi secara langsung oleh Kejagung.
“Informasi dari perusahaan, kalau tanggal 11 September 2026 belum ada respons atau kabar dari Kejagung, maka aktivitas pabrik akan dihentikan,” ujar Sartono.
Ia mengungkapkan petani mitra sudah sekitar satu minggu belum menerima pembayaran dari perusahaan.
Meski demikian, menurut Sartono, aktivitas tebang tebu hingga saat ini masih berlangsung sambil menunggu kepastian lebih lanjut dari PT PSMI maupun Kejagung.
“Sampai hari ini kami masih melakukan aktivitas tebang tebu sambil menunggu perkembangan dari pihak perusahaan serta informasi dari Kejagung seperti apa. Terus terang semenjak permasalahan ini diambil alih Kejagung, komunikasi kami terputus, pembayaran macet,” katanya.
Sartono menjelaskan, sebelum penanganan perkara diambil alih Kejagung, mekanisme pembayaran kepada petani disebut masih dapat berjalan meskipun rekening perusahaan berada dalam pengawasan.
Menurutnya, perusahaan sebelumnya masih dapat mengajukan pencairan dana untuk kebutuhan pembayaran petani dan kegiatan operasional melalui mekanisme tertentu.
“Biasanya approve dana pembayaran itu setiap Kamis sore, tetapi sampai dengan hari ini belum ada kabar,” ucapnya.
Atas kondisi tersebut, Aliansi Petani Tebu Mandiri telah melayangkan surat audiensi kepada pimpinan PT PSMI untuk meminta kejelasan terkait keterlambatan pembiayaan kegiatan tebang, muat dan jasa angkut tebu.
Petani khawatir keterlambatan pembayaran akan berdampak terhadap pekerja di lapangan hingga mengakibatkan kegiatan tebang dan angkut terhenti.
Jika kondisi tersebut terjadi, tebu yang telah memasuki masa panen dikhawatirkan tidak dapat diproses tepat waktu dan menimbulkan kerugian lebih besar bagi petani.
Sartono mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan dari perusahaan.
Namun apabila tidak terdapat kepastian, Aliansi Petani Tebu Mandiri berencana meminta penjelasan langsung kepada aparat kejaksaan.
“Kalau tidak menemui titik terang, kami akan meminta kejelasan ke Kejati Lampung atau Kejagung. Bisa melalui audiensi, dan kalau tidak ada tanggapan, tidak menutup kemungkinan kami kembali menggelar aksi damai,” tegasnya.
Persoalan tersebut muncul hanya beberapa hari setelah Kepala Staf Kepresidenan RI Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menghadiri kegiatan panen tebu bersama petani di Register 44, Way Kanan.
Petani berharap arahan pemerintah untuk memberikan kepastian terhadap penyelesaian panen dapat berjalan di lapangan dan tidak terhambat akibat persoalan administrasi maupun proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, Kejagung saat ini tengah melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung menyatakan telah memeriksa puluhan saksi, menyita sejumlah dokumen serta meminta perhitungan ahli untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemanfaatan kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejagung mengenai klaim belum diberikannya akses pembayaran operasional PT PSMI kepada buruh dan petani mitra maupun kemungkinan penghentian aktivitas pabrik pada 11 September 2026. (Red)














