banner 325x300
banner 325x300
Kota Bandar Lampung

Kuasa Hukum Anggota DPRD Pringsewu Adukan Dugaan Pelanggaran 11 Kode Etik Jurnalistik ke Dewan Pers

×

Kuasa Hukum Anggota DPRD Pringsewu Adukan Dugaan Pelanggaran 11 Kode Etik Jurnalistik ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Tim kuasa hukum MA, anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, melaporkan sejumlah media daring dan wartawan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pengaduan tersebut diajukan untuk meminta pemeriksaan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan klien mereka.

Pengaduan itu secara resmi dilayangkan oleh Yuridhis Mahendra, salah satu anggota tim kuasa hukum MA dari Peradi Profesional. Ia bersama Deru Anggun Samudra dan Adi Sapta Pamungkas mendampingi MA dalam menghadapi persoalan pemberitaan tersebut.

Yuridhis mengatakan, laporan ke Dewan Pers diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dipersoalkan sekaligus menjadi pembelajaran bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Laporan ini bertujuan menjadi edukasi bagi masyarakat secara umum dan insan pers khususnya. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi. Profesi wartawan adalah profesi yang mulia dan jangan sampai dicemari oleh tindakan oknum,” ujarnya.

Menurut Yuridhis, kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dijalankan seiring dengan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi pers, melainkan meminta Dewan Pers menilai persoalan yang dilaporkan sesuai kewenangannya.

“Langkah yang kami lakukan saat ini bukan kriminalisasi pers. Ini lebih mengacu pada penegakan aturan hukum dan etika, agar tidak ada pihak yang berlindung di balik Undang-Undang Pers ketika diduga melakukan pelanggaran,” katanya.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan penggunaan profesi wartawan untuk menekan pihak tertentu, termasuk melalui permintaan penurunan berita atau take down. Namun, dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan bukti dan konteks komunikasi yang sebenarnya.

Idris Abung, yang turut memberikan pernyataan dalam materi pengaduan, mempertanyakan penerapan prinsip profesionalisme jurnalistik dalam kasus tersebut. Ia menilai pemahaman mengenai etika, hak, dan kewajiban wartawan penting agar kebebasan pers dijalankan secara bertanggung jawab.

Ia merujuk Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur bahwa wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

“Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik harus berjalan beriringan. Perlindungan terhadap wartawan penting untuk menjaga kemerdekaan pers dan penyampaian informasi yang benar, bukan untuk membenarkan penyalahgunaan profesi,” ujar Idris.

Tim kuasa hukum berharap Dewan Pers dapat memeriksa pengaduan tersebut dan memberikan penilaian sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari media dan wartawan yang diadukan mengenai substansi laporan tersebut. Tanggapan mereka serta hasil pemeriksaan Dewan Pers diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai persoalan ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300