BANTUL — Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan perangkat internet yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Banguntapan, Bantul. Seorang pria berinisial HD (21) diamankan sebagai tersangka, diduga mengambil total 73 unit alat komunikasi yang terdiri dari 42 modem Huawei, 19 modem ZTE, dan 12 set top box Jiuzhou 4K. Kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 70,6 juta. Pencurian ini pertama kali diketahui pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika petugas perusahaan menemukan barang-barang yang disimpan di gudang di Jalan Kranginan Nomor 8, Mertosanan Kulon, Potorono, Banguntapan sudah tidak ada di tempatnya.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan bahwa setelah kejadian dilaporkan, pihak kepolisian dari Polsek Banguntapan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan para saksi. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan petunjuk, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku pada Selasa (15/9/2026). HD yang merupakan warga setempat mengakui sepenuhnya perbuatannya setelah diamankan.
Dalam penindakan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian — satu celana pendek jeans biru, satu kaos berwarna campuran hitam-abu-hijau, satu jaket parasut hitam — serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman saat peristiwa pencurian berlangsung. Tersangka kemudian ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Polsek Banguntapan.
Pihak kepolisian menyatakan akan segera melengkapi seluruh berkas perkara untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada tahap selanjutnya. HD diproses secara hukum atas dugaan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Mungkas M)














