BANTUL — Polres Bantul bersama jajaran polsek berhasil mengamankan sebanyak 191 botol minuman beralkohol tanpa izin dari 11 lokasi berbeda sepanjang 8 hingga 13 September 2026. Penindakan ini dilakukan atas dasar informasi yang diterima dari masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan operasi penindakan berlangsung bertahap setiap hari, dimulai dari kawasan Sewon, Parangtritis, Piyungan, Kretek, Sanden, hingga wilayah Dlingo dan Pandak. Berbagai jenis minuman berhasil diamankan, mulai dari minuman oplosan, anggur, bir, vodka, hingga minuman bermerek lainnya, dengan tersangka berusia antara 24 hingga 33 tahun.
Seluruh penindakan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. Barang bukti yang disita langsung dikuasai petugas masing-masing untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bantul menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan secara berkelanjutan. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin, dan mengajak warga segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa demi menjaga keamanan lingkungan bersama.
Mungkas M














