TANJUNGPINANG – Di tengah gencarnya pemerintah mengejar penerimaan negara dari sektor cukai, praktik penjualan rokok ilegal justru berlangsung terang-terangan di jantung Kota Tanjungpinang.
Adalah Toko Ameng yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, yang kini menjadi sorotan. Toko tersebut terpantau bebas memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dengan harga yang tak masuk akal.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, berbagai merek rokok ilegal dijajakan hanya seharga Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus. Harga tersebut mustahil untuk rokok legal, dan menjadi bukti bahwa produk tersebut tidak menyumbang sepeser pun pajak kepada negara.
Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung setiap hari secara terbuka, tanpa ada tindakan dari Bea Cukai maupun Kepolisian.
“Setiap hari buka, pembeli ramai. Kami heran, kok bisa lolos terus. Kesannya seperti kebal hukum, apa karena ada beking?” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, kesal.
Negara Rugi Rp31.784 per Bungkus
Praktik ini bukan pelanggaran sepele. Negara dirugikan secara langsung dari tiga pos: Cukai, Pajak Rokok, dan PPN.
Mengacu pada PMK No. 97 Tahun 2024, tarif cukai rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I saat ini adalah Rp1.231 per batang dengan Harga Jual Eceran (HJE) minimal Rp2.375 per batang.
Rincian kerugian negara untuk 1 bungkus isi 20 batang (SKM Gol I) adalah:
1. Kerugian Cukai: 20 batang x Rp1.231 = Rp24.620 2. Kerugian Pajak Rokok (10% dari Cukai): 10% x Rp24.620 = Rp2.462 3. Kerugian PPN (9,9% dari HJE): 9,9% x (20 x Rp2.375) = Rp4.702
Total kerungian negara Per Bungkus: Rp31.784
Artinya, harga jual Toko Ameng yang Rp12.000 – Rp15.000 bahkan tidak sampai separuh dari nilai cukai yang seharusnya dibayar ke negara.
Kerugian Bisa Tembus Rp1,1 Miliar per Tahun dari Satu Toko.
Jika dihitung dengan asumsi paling konservatif, dampaknya sangat fantastis.
Dengan asumsi penjualan minimal 30 bungkus per hari:
• Kerugian per hari: Rp953.520 • Kerugian per bulan: Rp28.605.600 • Kerugian per tahun: Rp343.267.200
Itu baru dari satu toko dengan asumsi terkecil. Jika penjualan mencapai 100 bungkus per hari seperti toko rokok pada umumnya, kerugian negara dari satu titik ini saja bisa menembus lebih dari Rp1,1 Miliar per tahun. Belum termasuk potensi denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
Terancam 5 Tahun Penjara
Perbuatan menjual rokok tanpa pita cukai secara jelas melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Publik kini menanti ketegasan aparat. Jika terbukti ada oknum aparat yang membiarkan atau menjadi beking, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara dan pemecatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang dan Kapolresta Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Jalan Pramuka tersebut.
Apakah Toko Ameng akan terus dibiarkan menjadi simbol bahwa hukum di Kepri bisa dibeli seharga sebungkus rokok ilegal?
(Yatak)














