BINTAN – Seorang perangkat Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, berinisial KI, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan anggaran desa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bintan pada 16/12/24.
KI, yang menjabat sebagai honorer keuangan desa, diduga menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga, menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini.
“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Bintan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp433 juta pada tahun anggaran 2023,” ungkap Riky.
Lebih lanjut, Riky menjelaskan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Bina Desa Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
“Kita sudah menetapkan KI sebagai tersangka, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” tambahnya.
KI dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Lancang Kuning pada tahun anggaran 2023.
(Red)