BINTAN – Sepanjang tahun 2024, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap 12 kasus, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penganiayaan, anak berhadapan dengan hukum (ABH), pencabulan, dan persetubuhan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasihumas Polres Bintan, IPTU Prasojo, memaparkan rincian kasus tersebut. “Kami telah menangani 12 perkara, terdiri dari 1 kasus TPPO, 1 penganiayaan, 1 ABH, 2 pencabulan, dan 7 kasus persetubuhan. Dari jumlah tersebut, 8 perkara sudah selesai (P21), sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan telah masuk tahap satu,” jelasnya pada Senin (16/12/2024).
Mayoritas korban dalam kasus ini adalah anak di bawah usia 18 tahun. Menyikapi hal tersebut, Polres Bintan mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, baik dalam bersosialisasi maupun penggunaan media sosial.
“Pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak menjadi korban atau terlibat dalam kejahatan,” tambah Prasojo.
Para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal terkait perlindungan perempuan dan anak, termasuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Red)