Bekasi  

Warga Resah, Alamatnya Tidak Terdaftar Setalah SK Pemekaran RT016 Dibatalkan

Ridho R
banner 120x600

Bekasi – Surat Keputusan (SK) Pemekaran RT016 yang berada di wilayah RW021, Desa Telaga Murni, Cikarang Barat Kabupaten Bekasi sejak tahun 2021 yang belum turun hingga saat ini, membuat warga resah.

Guntur salah seorang warga mengatakan, tidak turunnya SK Pemekaran RT di wilayahnya tersebut membuat munculnya spekulasi atau prasangka adanya pelanggaran yang nantinya bisa merugikan kepentingan umum dan hak-hak sebagai warga negara Indonesia.

“Jelas kami mencari keadilan atas permasalahan ini. Padahal dari informasi yang kami dapat, SK Pemekaran RT-nya sudah turun, tapi kenapa dibatalkan,” jelas Guntur heran.

Sambung dia, terkait usulan pemekaran RT di wilayahnya sebenarnya sudah ditempuh sesuai mekanisme yang ada.

“Mekanismenya sudah kami tempuh bahkan sesuai dengan petunjuk yang ada. Bahkan sesuai Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Masyarakat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 08 tahun 2016 tentang Desa serta Peraturan Bupati No.16 tahun 2010 dan Peraturan Bupati No.119 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi No.16 tahun 2010, bahkan telah diterbitkan Kartu Tanda Penduduk RT016, RW021 oleh Disdukcapil,” tambahnya sambil mengerutkan dahi.

Guntur menuturkan, berdasarkan hasil klarifikasi dari Desa Telaga Murni yang diwakili oleh Kaur Pemerintahan Desa di Kantor Kecamatan Cikarang Barat pada 25 Agustus 2023 yang lalu, telah dilakukan pembatalan pemekaran wilayah (RT) tersebut pada tanggal 22 Februari 2022.

“Dari klarifikasi dan informasi yang kami terima, Pemekaran RT-nya sudah dibatalkan dan atas permasalahan tersebut kami pun melimpahkan permasalahan tersebut kepada Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.

Guntur mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat ke Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Bekasi untuk mencari keadilan atas permasalahan ini, bahkan pihaknya siap menempuh jalur hukum dengan mengajukannya ke PTUN jika nantinya tidak mendapatkan respon terkait hal tersebut.

“Yang pasti kami akan bersurat ke Pj Bupati Bekasi, dan jika tidak ada kepastian, akan kami bawa ke PTUN,” pungkasnya.
(Jerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *