Kota Bekasi – Kepatuhan pejabat publik terhadap supremasi hukum di Kota Bekasi tengah menjadi sorotan tajam. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, kedapatan mengabaikan putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa informasi publik, yang memicu turun tangan langsung dari pemerintah pusat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), secara resmi melayangkan surat teguran bernomor B/7/PW.01/2026 kepada Kepala DLH Kota Bekasi.
Surat bersifat ‘Segera’ tersebut diterbitkan, lantaran DLH Kota Bekasi tak kunjung menjalankan Putusan PTUN Bandung Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG yang mewajibkan mereka membuka informasi publik kepada DPC AWPI Kota Bekasi.
Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi, Jerry, memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas KemenPANRB. Menurutnya, teguran ini merupakan wujud nyata pengawasan pusat terhadap birokrasi di daerah yang mencoba membangkang dari putusan hukum.
“Kami mengapresiasi langkah tegas KemenPANRB. Ini adalah sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi bukan sekadar jargon. Pejabat publik tidak boleh merasa di atas hukum dengan mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” ujar Jerry dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Jerry memaparkan, bahwa sengketa bermula dari permohonan informasi publik, terkait bidang lingkungan hidup yang diajukan AWPI. Meski PTUN Bandung telah memenangkan gugatan tersebut dan diperkuat hingga tingkat kasasi pada Januari 2025, DLH Kota Bekasi tetap bergeming hingga April 2026.
AWPI mengingatkan adanya konsekuensi hukum, yang serius bagi pejabat yang sengaja mengabaikan perintah pengadilan. Berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, pejabat tersebut dapat dikenakan uang paksa (dwangsom) hingga sanksi administratif.
“Kami mendesak Kepala DLH Kota Bekasi, untuk segera melaksanakan putusan ini secara penuh tanpa syarat. Perlu diingat, putusan pengadilan itu untuk dilaksanakan, bukan untuk dinegosiasi,” tegas Jerry.
Lebih lanjut, Jerry mendukung penuh pernyataan KemenPANRB, yang menyebut adanya potensi sanksi disiplin berat jika teguran tersebut kembali diabaikan. Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pejabat yang tidak patuh dapat dijatuhi hukuman berat oleh lembaga berwenang.
Langkah hukum yang ditempuh AWPI ini diklaim semata-mata demi menegakkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang diminta merupakan hak masyarakat, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bekasi.
“Kami berharap Kepala DLH dan Wali Kota Bekasi selaku atasan, langsung dapat menunjukkan teladan kepatuhan hukum. Jangan sampai preseden buruk ini, mencederai komitmen keterbukaan informasi di Kota Bekasi,” tutup Jerry.
(Red)












