Pemalang – Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ES (25) warga Kecamatan Taman, yang diduga menjadi peredaran obat keras ilegal di beberapa wilayah Kabupaten Pemalang. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di kalangan pemuda.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya Kamis (21/03/2024) menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pemalang dalam Operasi Pekat Candi 2024 untuk memerangi peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Pemalang. Berdasarkan informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang, penyelidikan dilakukan yang berujung pada penangkapan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 10.000 butir pil Hexymer, 15.000 butir pil warna kuning yang diduga Dextro, dan 2.500 butir pil Tramadol. Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan penyalahgunaan obat keras di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI nomor 17 tahun 2023, dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sejak awal tahun 2024, Satresnarkoba Polres Pemalang telah berhasil mengamankan 13 tersangka dan barang bukti sebanyak 37.473 butir obat keras serta 24 butir psikotropika.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal. Operasi pekat candi terus dilakukan dengan harapan dapat memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. (Tris)