banner 728x250
Tak Berkategori  

Kuasa Hukum Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Register38 Minta Aparat Cepat Selesaikan Kasus Kliennya

Avatar
banner 120x600

Lampung Timur – Laporan Pengaduan Dugaan kasus Intimidasi terhadap wartawan saat Investigasi di Kawasan Hutan Lindung Register38 Gunung Balak Lampung Timur hingga kini belum ada penyelesaian, Kepolisian Resort Lampung Timur (Polres Lamtim) diminta tetap profesional dan secepatnya menyelesaikan perkara tersebut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor : SP2HP/508/XI/2023/Sat Reskrim. Yang telah diterima oleh pelapor pada tanggal 03 November 2023,

Diberitahukan bahwa Laporan atau pengaduan saudara di Polres Lampung Timur tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pers berupa penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) Juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 14:00 WIB di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, kabupaten Lampung timur, telah diterima dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

Sebelumnya saat dikomfirmasi via pesan WhatsApp pada (23/11/23) lalu, Penyidik Unit Tipidter Polres Lampung Timur mengatakan bahwa perkembangan penanganan kasus tersebut tinggal menunggu balasan surat dari dewan pers.
“Kami sudah mengirimkan permohonan pendapat ahli dewan pers bang, Nunggu balesan surat dari sana šŸ™,” tulisnya.

Menyikapi hal tersebut Kuasa Hukum Pelapor Satria Muda Sepulau Raya, SH. MH. Meminta agar pihak Kepolisian khususnya Polres Lampung Timur tetap profesional dan secepatnya menyelesaikan perkara dugaan kasus intimidasi terhadap wartawan yang telah di laporkan ke Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu.
” Kami minta agar pihak Kepolisian khususnya Polres Lampung Timur tetap profesional dan secepatnya menyelesaikan perkara kasus tersebut.” Kata Satria Muda di ruang kerjanya, Kamis (30/11/23).

Satria Muda berharap penanganan perkara kasus yang telah resmi dilaporkan pada Senin 02 Oktober 2023 lalu cepat selesai agar rekan kami wartawan yang terintimidasi bisa kembali menjalankan tugas jurnalisnya tanpa ada rasa takut akan ancaman bahaya dilapangan.
” Kami berharap Penanganan perkara kasus ini secepatnya selesai agar rekan kami bisa kembali bekerja tanpa ada rasa takut akan ancaman bahaya dilapangan.” Harapnya.

Sementara itu Sekretaris DPC AWPI Lampung Timur Robenson mengatakan bahwa peristiwa ini tentunya mencederai tugas-tugas wartawan/jurnalis/pers untuk memberikan informasi kepada publik dan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang terjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Disebutkan dalam pasal itu bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” Ungkapnya.

Untuk itu, Robenson meminta penyidik agar secepatnya dapat mengungkap kasus tersebut, termasuk menjerat pihak-pihak yang melakukan intimidasi, intervensi, menghambat dan menghalang-halangi tugas jurnalis tersebut maka dikhawatirkan hal serupa akan terjadi pada wartawan lainnya khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
“Apabila Penyidik Polres Lampung Timur tidak segera mengambil tindakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dikhawatirkan hal serupa akan terjadi terhadap wartawan lain yang bekerja di wilayah Lampung timur,” ujarnya.

Ditegaskan pula oleh Sekretaris AWPI Lamtim, bahwa hak dan tanggung jawab wartawan dalam aktivitasnya dilindungi undang-undang.
“Apabila pihak Polres Lamtim tidak segera mengambil tindakan sesuai perundang undang yang berlaku maka dikhawatirkan hal serupa akan terjadi terhadap wartawan lainnya,” tegasnya.

Mengutip pernyataan resmi Menteri Koordinator Bisang Politik Hukum dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM ) Mahfud MD menegaskan sikapnya terkait kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, Lewat unggahan di akun Instagram terverifikasi @mohmahfudmd beberapa waktu lalu,
Ia menyampaikan secara prinsip, pemerintah memang harus melindungi jurnalis.
“Bagi kami pemerintah, jurnalis bukan musuh, tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus, Oleh sebab itu, kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu. Siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain.” Tegas Mahfud MD dalam pernyataan sikapnya yang diunggah melalui akun Instagram @mohmahfudmd, beberapa waktu lalu.

Mahfud MD menilai siapa yang menganggu jurnalis berarti memiliki kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain. Dengan demikian, pihaknya berharap membiarkan jurnalis bekerja apabila ingin mencari kebenaran.

Sering kali kita mendengar tentang adanya intimidasi terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas di lapangan ataupun berita yang sudah di naikkan,
Kebebasan pres merupakan hal yang penting untuk menjamin hak atas mendapatkan informasi dan hak untuk menyebarluaskannya Dalam kerangka hukum nasional.
hak tersebut di jamin dalam konstitusi Indonesia yaitu berada di pasal 28E serta di pasal 28f UUD 1945 dan 14 UU NO 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia UU 40 / 1999 tentang pers juga menyebutkan bahwa dilarang menghalang-halangi jurnalis saat meliput Berita.

Sampai berita ini ditayangkan, progres perkembangan penanganan perkara dugaan kasus intimidasi terhadap wartawan ini masih mengambang dan belum ada penyelesaian.
(Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *