banner 728x250
Tak Berkategori  

DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Gelar Rapat Paripurna IV

Avatar
banner 120x600

Muara Teweh (haluanindonesia.co.id) – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini memimpin Rapat Paripurna IV, bertempat di ruang Rapat DPRD Kabupaten Barito Utara, bertempat di ruang rapat DPRD Barito Utara, Jumat (24/11/2023).

Agenda rapat Paripurna IV ini dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi pendukung Dewan DPRD Kabupaten Barito Utara, terhadap dua Raperda, yaitu tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Setelah membuka sidang pemimpin Dewan memberikan kesempatan kepada enam Fraksi pendukung Dewan untuk menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda tentang perubahan APBD TA 2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari masing – masing Fraksi.

Penyerahan dari masing – masing Fraksi ke Ketua Dewan ( pimpinan rapat) di lakukan oleh juru bicara dari masing- masing Fraksi.
– F Partai Demokrat oleh Iqbal Reza Fausal
– F-PKB oleh Suhendra SE
– F-PDIP oleh Karianto Saman.
– F- Partai Gerindra oleh Mustafa Joyo Muhtar.
– F-PPP oleh Nuryanto.
– F-ARKS oleh Hasrat.

Dilanjutkan dengan pembacaan
rancangan Berita Acara Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap rancangan tentang APBD TA 2024 dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh Sekretaris Dewan DPRD Barito Utara.

Dijelaskan oleh Hj. Mery Rukaini, bahwa Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Barito Utara terhadap Rancangan Tentang Perubahan APBD TA 2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah setujui, maka agenda berikutnya dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Dan DPRD sekaligus dilanjutkan dengan penyerahan pendapat akhir Fraksi pendukung Dewan, dari ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, kepada Pj Bupati Barito Utara, dan selanjutnya penyerahan sambutan Bupati kepada Pimpinan DPRD, yang saat itu didampingi oleh Waket I dan Waket II DPRD Kabupaten Barito Utara.

Dikatakan oleh Ketua DPRD Barito Utara, bahwa pada kegiatan DPRD Barito Utara telah ada perubahan jadwal.

Hal ini dikarenakan untuk menyesuaikan dengan beberapa agenda kegiatan baik itu DPRD maupun kegiatan Pemerintah Daerah.

“Mengenai perubahan jadwal ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 69 Ayat (2) Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna,” jelas Hj Mery Rukaini.

Turut hadir pada Rapat Paripurna IV ini, Pj Sekda , Anggota DPRD Barito Utara, Ast Sekda, Unsur FKPD dan KPD, Stap Ahli Bupati dan perwakilan dari Kodim 1013 Muara Teweh dan Polres Barito Utara. (Didimtw)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *