Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten mengundang para pihak pelapor atau penggugat terkait sengketa pemilihan kepala desa yang di gelar pada 30 Oktober 2023 lalu.
Pertemuan di Aula Setda Kabupaten Lampung Timur, Jumat 24 November 2023. Hadir dalam pertemuan tersebut asisten I Tarmizi, Kepala Dinas PMD Yudi Irawan, Kasat Reskrim Polres Lamtim, Inspektorat, Bagian Hukum, Camat Sukadana dan calon Kepala Desa Putra Aji Dua No Urut 2 Rika Jayanti yang turut di dampingi Kuasa Hukumnya Januarius Eko Saka dan Sonny Samatha.
Dalam pertemuan yang di pimpin asisten I Tarmizi, Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Putra Aji Dua No Urut 2 Rika Jayanti yakni Januarius Eko Saka, SH mengatakan dalam laporan terkait sengketa pilkades di Desa Putra Aji Dua. Pertama terkait adanya kecurangan money politik yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif dimana dilakukan pada hari tenang dan pelakumya adalah Herwanto yang juga perangkat desa Kasi Pembangunan yang merupakan Tim calon Kepala Desa No Urut I Hanafi. Saat ini kasus tersebut sudah di tangani oleh Polres Lampung Timur berikut barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 2.450.000.
Selain laporan kecurangan money politik, adanya kecurangan pelanggaran administratif yaitu suara siluman dimana pada saat pencoblosan warga di luar desa Putra Aji Dua ikut melakukan pencoblosan. Warga tersebut ada yang dari Kecamatan Batanghari dan Labuhan Ratu Dua Kecamatan Way Jepara. Selain itu juga dugaan pelanggaran hasil penghitungan suara dalam penyelenggaraan pilkades desa Putra Aji Dua dimana Saksi Tim Pemenangan calon Kades Nomor urut. 2 Rika Jayanti tidak di minta untuk menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan suara.” Bahwa Hal tersebut di atas sangat bertentangan dengan asas hukum yang berlaku yaitu “Unus Testis Nullus Testis “Bahwa satu saksi bukanlah saksi,”ujar Eko.
Atas laporan adanya beberapa dugaan kecurangan tersebut Kuasa Hukum calon kepala desa Putra Aji Dua Rika Jayanti , Januarius Eko Saka meminta kepada panitia Kabupaten untuk memberikan sanksi diskualifikasi kepada calon kepala desa Putra Aji Dua no urut 1 Hanafi.
”Yang jelas dalam permasalahan ini kita kembalikan kepada ketentuan aturan yang berlaku, demi tegaknya hukum dan rasa keadilan,”tegas Pengacara muda ini.
Sementara dalam rapat tersebut Pemkab Lamtim telah membentuk tim guna menangani persoalan Pilkades yang bersifat pelanggaran administratif yang digugat masing-masing calon dari 3 Desa yaitu Desa Putra Aji Dua, Desa Negara Nabung dan Desa Mataram Baru.
Menurut Asisten 1 Tarmizi mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk mengkaji persoalan sengketa Pilkades yang diajukan oleh masing-masing calon yang mengajukan keberatan. Jika memang terbukti terhadap pelanggaran administratif pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Peraturan Bupati Lampung Timur (Perbup) No 12 Tahun 2023.
Tarmizi menambahkan, tim pemcari fakta Pemkab Lampung Timur tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi tegas terhadap calon yang telah dinyatakan menang dengan memberikan sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam aturan, jika memang terbukti bersalah atau melanggar aturan. Sementara untuk sanksi pidana pihaknya telah menyerahkan proses itu ke jalur hukum yang kini telah ditangani pihak kepolisian Polres Lampung Timur.
Hal Senada juga disampaikan Kadis PMD Kabupaten Lampung Timur, Yudi Irawan menjelaskan terdapat tiga desa yang dilakukan musyawarah kali ini terhadap hasil pemilihan kepala desa yang telah berlangsung sebelumnya.
“Dari masing-masing gugatan terdapat beberapa pelanggaran yang diduga menyalahi aturan yang ada seperti halnya money politik, surat suara yang tidak ditandatangani oleh panitia dan hasil selisih perhitungan suara,” terang Kadis PMD Lamtim. (Tim)