banner 325x300
banner 325x300
Kepri

Kapolres Bintan Dilaporkan ke Divisi Propam Polri, Diduga Lontarkan Kata-Kata Penghinaan

32
×

Kapolres Bintan Dilaporkan ke Divisi Propam Polri, Diduga Lontarkan Kata-Kata Penghinaan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Bintan – Seorang karyawan Swasta, Tarmizi melaporkan Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bahwana, S.H., S.I.K ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polisi Republik Indonesia (Polri) atas dugaan penghinaan terhadap dirinya dan Keluarganya.

Tarmizi menuturkan bahwa peristiwa ini bermula dari pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu wartawan terhadap dugaan usaha ilegal yang dilakukan oleh Bripda YZ selaku anak dari Tarmizi.

Akan tetapi, menurut Tarmizi keduanya sudah dilakukan mediasi yang dilakukan di Mapolsek Bintan Timur oleh Wakapolsek Bintan Timur.

“Tetapi besoknya, naik berita lagi yang menyebutkan anak kami arogan dan mengajak duel yang membuat Kapolres memanggil anak kami,” ucap Mantan Anggota DPRD Bintan ini, Selasa(30/6) pagi.

Tarmizi membeberkan didalam pemanggilan itulah Kapolres mengucapkan kata – kata yang kurang pantas diucapkan oleh orang nomor satu di Kepolisian Bintan ini.

“Bapakmu “Anak Anjing, Anak Setan, Anak Babi, Anak Lonte, saya Keluar dari Pantat Anjing” dan saya dikatakan memberikan nafkah kepada keluarga saya dari uang haram melalui usaha saya Toko Material Bangunan dan juga mengatakan istri saya Anak Anjing, Lonte, Pelacur dan kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan,” ungkap Tarmizi.

Tarmizi menceritakan bahwa Kapolres mengungkit bahwa dirinya (Tarmizi) yang memiliki toko bangunan ilegal tidak pernah menghadap kepadanya.

Tarmizi menceritakan usai pemanggilan terhadap Putranya itu, Kapolres memerintahkan beberapa Perwira Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan terhadap toko bangunan miliknya.

“Atas kejadian tersebut saya khususnya keluarga besar saya merasa penghinaan yang sangat luar biasa terhadap saya dan istri saya dan mengakibatkan saya dan keluarga tidak punya harga diri lagi didepan para Kabag, Kasat, dan Kasi yang ada pada saat kejadian,” sebutnya.

Untuk itu, Tarmizi berharap Divisi Propam Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan yang is layangkan dengan Nomor : SPSP2/2026062600075.

“saya memohon kepada Bapak Kadiv Propam Polri untuk menindaklajuti prihal tersebut diatas sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300