banner 325x300
banner 325x300
Kepri

Peredaran Rokok Ilegal di Kepri Disorot, Warga Minta Penindakan Tegas

30
×

Peredaran Rokok Ilegal di Kepri Disorot, Warga Minta Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG – Negara rugi triliunan, rakyat terancam. Itulah potret buram peredaran rokok tanpa pita cukai merek Manchester dan PSG yang kini merajalela di Kepulauan Riau.

Fenomena ini bukan lagi rahasia. Di Batam dan Tanjungpinang – Bumi Segantang Lada, dua merek haram tersebut dijual super terbuka. Pantauan lapangan, dari kedai kopi, warung kelontong di pelosok, hingga toko grosir besar, semuanya menyediakan rokok ilegal itu tanpa takut dirazia.

Modusnya klasik: harga murah. Dengan selisih jauh lebih murah dari rokok resmi, masyarakat ekonomi bawah menjadi sasaran empuk.

Bisnis Triliunan yang Merampok Negara

Jangan salah, ini bukan bisnis ecek-ecek. Perputaran uang mafia rokok ilegal ini ditaksir mencapai miliaran hingga triliunan rupiah. Di saat negara berjuang mengejar penerimaan cukai untuk pembangunan, mafia ini justru merampoknya di depan mata.

Kerugiannya dobel: Kas negara jebol, kesehatan masyarakat pun jadi taruhan. Rokok ilegal Manchester dan PSG ini tidak pernah teruji kandungan tar, nikotin, dan bahan berbahayanya oleh BPOM dan Kemenkes.

Yang lebih mencengangkan, rokok-rokok ini diduga kuat masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang hingga kini masih bebas beroperasi menjadi pintu masuk penyelundupan di Kepri.

“Mustahil APH tidak tahu. Peredarannya sudah sangat terbuka, merata dan sistematis. Ini mencoreng wajah penegak hukum,” ujar salah seorang warga Tanjungpinang yang resah.

Publik pun bertanya: Bagaimana mungkin bisnis yang jelas-jelas melawan hukum bisa beroperasi terang-terangan tanpa penindakan berarti?

Bukan Pelanggaran Biasa, Ancamannya 5 Tahun Penjara!

Perlu dicatat, menjual rokok tanpa cukai bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah TINDAK PIDANA SERIUS.

1. UU Cukai No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007:
Pasal 54 dengan tegas menyebutkan: Setiap orang yang menawarkan, menjual, menyediakan rokok tanpa pita cukai dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 sampai 10 KALI nilai cukai.

Pasal 56: Menimbun, menyimpan, memiliki rokok ilegal pun diancam pidana yang sama.

2. UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006:
Rokok selundupan lewat pelabuhan tikus adalah penyelundupan dengan ancaman 1-10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar.

Bahkan Kepala Kanwil DJBC pernah menegaskan: pengedar, penimbun, pembeli, hingga pemakai rokok ilegal bisa dipidana.

Ada Dugaan Aliran Dana ke Oknum?

Isu ini kian liar. Di lapangan, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum yang memperlancar distribusi.

Salah satu sumber awak media yang enggan disebutkan namanya bahkan menyebut adanya dugaan aliran dana rokok Manchester ke beberapa pihak, termasuk yang mengatasnamakan wartawan.

“Kemarin Anto Uban, tapi sudah satu tahun dia kena geser, sekarang informasinya ke Sahat, Coba WA aja dia,” tutur sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300