BINJAI — Polres Binjai menggelar perkara dugaan penipuan dan pengancaman yang dilaporkan Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Utara, Frita Purba, Rabu (16/9/2026).
Gelar perkara dilakukan setelah Frita mengadukan penanganan kasusnya di Polsek Binjai Utara yang sebelumnya dihentikan dengan alasan belum terpenuhinya alat bukti.
Frita hadir didampingi Bendahara DPD AWPI Sumut Supri Agus, tim kuasa hukum Pedro Pinem, S.H., serta sejumlah anggota AWPI Sumut, di antaranya Novi Br Bangun dan Amek.
Gelar perkara dipimpin KBO Satreskrim Polres Binjai dan dihadiri Propam Polres Binjai, penyidik Polsek Binjai Utara, serta sejumlah penyidik Polres Binjai.
Dalam forum tersebut, turut diputar rekaman video yang menurut Frita memperlihatkan peristiwa dugaan pengancaman yang menjadi bagian dari laporannya.
Frita kemudian memaparkan kronologi perkara mulai dari kejadian awal hingga proses pelaporan dan penghentian penanganan di Polsek Binjai Utara.
“Intinya saya sudah sangat kecewa dengan kinerja Polsek Binjai Utara. Kenapa kasus saya dihentikan dengan alasan tidak terpenuhi alat bukti?” kata Frita dalam gelar perkara.
Ia juga mempertanyakan pernyataan penyidik yang menurutnya pernah mengatakan, “Kan ibu belum ditikam.”
Frita turut menyinggung rekaman video yang sebelumnya telah diserahkan kepada penyidik.
Menurutnya, saat rekaman diperlihatkan, penyidik sempat menyebut objek yang terlihat dalam video sebagai jari, bukan pisau. Frita kemudian meminta penyidik melihat kembali rekaman tersebut secara lebih teliti.
Selain itu, Frita mengaku selama proses penanganan perkara dirinya tidak pernah dipertemukan dengan pihak terlapor.
Ia mengatakan pernah mempertanyakan ketidakhadiran terlapor kepada penyidik dan mendapatkan jawaban bahwa yang bersangkutan sedang sakit.
Namun, Frita mengklaim pada hari yang sama melihat terlapor dalam kondisi sehat sedang beraktivitas di sekitar tempat tinggalnya.
Menanggapi keluhan tersebut, KBO Satreskrim Polres Binjai yang memimpin gelar perkara menyatakan kasus tersebut akan dipelajari kembali secara menyeluruh.
Polres Binjai juga menyatakan akan menangani perkara secara profesional dan transparan serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada pihak pelapor.
AWPI Sumatera Utara menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga terdapat kepastian mengenai tindak lanjut penanganannya. (Tim)














