banner 325x300
banner 325x300
Pemalang

Satresnarkoba Polres Pemalang Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Amankan 1.219 Butir Pil dan Dua Terduga Pelaku

25
×

Satresnarkoba Polres Pemalang Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Amankan 1.219 Butir Pil dan Dua Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini

PEMALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kecamatan Pulosari. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin dan tanpa kewenangan kefarmasian.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (26), warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dan US (28), warga Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.

Kasus ini terungkap setelah warga Desa Pulosari mengamankan kedua terduga pelaku pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah brak atau tempat penimbangan teh di Dukuh Karangpoh, Desa Pulosari, Kecamatan Pulosari. Warga kemudian menyerahkan keduanya ke Polsek Pulosari sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 269 butir pil Tramadol, 30 butir pil Trihexyphenidyl, 408 butir pil Yarindo yang dikemas dalam 51 paket, serta 512 butir pil Hexymer yang dikemas dalam 64 paket. Total barang bukti obat keras yang diamankan mencapai 1.219 butir.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp629 ribu yang diduga hasil penjualan obat, dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, tas selempang, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta dilakukan tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pemalang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Pemalang.(TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300