banner 325x300
banner 325x300
Kutai Barat

Cemari Sungai Tukent, DLH Kubar Akan Sanksi Administratif PKS PT BCPM

×

Cemari Sungai Tukent, DLH Kubar Akan Sanksi Administratif PKS PT BCPM

Sebarkan artikel ini

KUBAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akan memberikan sanksi administratif kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Borneo Citra Persada Mandiri (BCPM) terkait pencemaran Sungai Tukent, Kecamatan Bentian Besar.

Pencemaran Sungai Tukent terjadi pada 15 Juli 2026. Saat itu, air sungai terlihat menghitam dan membuat masyarakat sekitar resah.

Plt Kabid P4LH DLH Kabupaten Kubar, Ery Sulastia, mengatakan hasil uji laboratorium terhadap sampel air Sungai Tukent menunjukkan sejumlah parameter lingkungan melebihi baku mutu.

“Hasil uji yang ada, ada beberapa parameter lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan. Kalau kelebihan baku mutu berarti mencemari,” ungkap Ery kepada sejumlah wartawan, Jumat (14/8/2026).

Ery menjelaskan, DLH bersama masyarakat, aparat Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, dan PT BCPM telah melakukan verifikasi lapangan serta mitigasi di sekitar Sungai Tukent.

Dari hasil verifikasi dan uji laboratorium, DLH menemukan sejumlah parameter pencemar yang melebihi ambang baku mutu.

“Untuk keamanan, kita tidak bisa menyatakan bahwa limbah itu aman dari segi lingkungan. Masuknya suatu zat ke dalam ekosistem pasti memengaruhi keadaan ekosistem,” terangnya.

Atas temuan tersebut, kata Ery, DLH Kubar memberikan sanksi administratif kepada PT BCPM sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, dan denda administratif.

Melalui paksaan pemerintah, PKS PT BCPM diwajibkan melakukan perbaikan dan penanganan terhadap dampak yang ditimbulkan akibat limbah yang masuk ke sungai.

Sementara itu, besaran denda administratif akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk besaran dan luasan dampak serta waktu atau lamanya pencemaran.

“Pertama kita melihat besaran dan luasan dampak. Kedua, waktu dan lamanya pencemaran. Itu akan kita lihat sesuai regulasi,” paparnya.

Selain sanksi administratif, PT BCPM juga wajib memberikan kompensasi sosial berupa penyediaan enam titik sumber air bersih dan tempat penampungan sampah sementara.

Menurut Ery, limbah yang dihasilkan PKS berasal dari proses pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi *crude palm oil* (CPO). Limbah tersebut mengandung sejumlah parameter seperti TSS, COD, dan BOD yang harus diolah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

PT BCPM diketahui memiliki enam kompartemen pengolah limbah. Namun, hasil verifikasi menemukan persoalan pada saluran menuju area *land application*.

Air limbah yang dialirkan ke area *land application* diduga meluber dari kawasan tersebut. Limbah kemudian mengalir melalui saluran yang menuju Sungai Tukent.

“Temuan yang memungkinkan bahwa IPAL itu mengalami kebocoran pada saat disalurkan kepada daerah atau kawasan *land application* PT BCPM,” terangnya.

Ery menambahkan, baku mutu mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 untuk kualitas air sungai kelas II. Salah satunya, pH air harus berada pada kisaran 6-9.

“Kalau dia kelebihan baku mutu artinya dia teridentifikasi mencemari,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300