banner 325x300
banner 325x300
Kutai Barat

Kepala Adat Bentian Besar Soroti Penertiban di Tahura Bukit Suharto

×

Kepala Adat Bentian Besar Soroti Penertiban di Tahura Bukit Suharto

Sebarkan artikel ini

KUBAR – Kepala Adat Kecamatan Bentian Besar, Mulyati, menyoroti penertiban yang dilakukan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama tim gabungan di kawasan konservasi Tahura Bukit Suharto, pada Kamis 24 September 2026.

Mulyati menilai penertiban tersebut perlu memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat adat yang telah hidup secara turun-temurun di wilayah Kalimantan.

“Menurut saya, itu melanggar adat istiadat. Masyarakat dari kabupaten lain, khususnya di Kalimantan Timur, datang mendekati Ibu Kota Nusantara karena mereka juga bagian dari masyarakat Dayak yang menerima keberadaan ibu kota di Kalimantan,” kata Mulyati, Senin (28/9/2026).

Ia membantah anggapan bahwa aktivitas masyarakat adat menjadi penyebab kerusakan hutan maupun kebakaran. Menurutnya, masyarakat adat sejak dahulu telah memiliki aturan dalam membuka lahan dan menjaga lingkungan.

“Kalau masyarakat adat dianggap menyebabkan kebakaran, menurut saya tidak tepat. Masyarakat adat sudah hidup beratus-ratus bahkan beribu-ribu tahun dengan berkebun dan berladang. Dalam adat, ketika membakar lahan, api dijaga betul. Kalau sampai mengenai lahan orang lain, ada denda adat,” ujarnya.

Mulyati juga mempersoalkan tindakan yang menurutnya merusak atau membongkar rumah masyarakat. Ia menegaskan, hukum adat memiliki sanksi terhadap tindakan yang merusak milik orang lain.

“Jangankan merusak rumah, memotong pohon di tanah orang lain saja bisa dikenakan denda adat. Apalagi kalau rumah orang dipotong atau dirusak,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apabila keberadaan masyarakat di sekitar IKN hanya dibatasi berdasarkan kepemilikan KTP daerah tertentu.

“Kalau memang benar secara tertulis bahwa yang boleh mendekati ibu kota harus memiliki KTP di sana, silakan dibuat aturan tertulis,” katanya.

Menurut Mulyati, hubungan masyarakat Dayak tidak dapat dibatasi hanya oleh batas administratif. Ia mencontohkan hubungan masyarakat Bentian dengan Penajam Paser Utara yang memiliki kedekatan sejarah dan budaya.

Mulyati mengaku dirinya termasuk pihak yang pernah memberikan dukungan terhadap keberadaan IKN melalui penandatanganan persetujuan pembangunan ibu kota di Kalimantan Timur.

“Saya sebagai Ketua LPDKT, Ketua Kerukunan Bentian, dan sebagai Kepala Adat Kecamatan Bentian ikut menandatangani persetujuan bahwa ibu kota berada di sana,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat adat tidak takut memperjuangkan hak dan adat istiadatnya.

“Ini bumi Borneo, bumi Kalimantan, tempat kita orang Dayak hidup turun-temurun. Jangan takut, mari kita perjuangkan hak masyarakat adat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300