banner 325x300
banner 325x300
Jawa Timur

Sidang Gugatan Debitur BSI Surabaya Masuki Pemeriksaan Setempat, Objek Jaminan Diduga Beralih ke Pihak Lain

23
×

Sidang Gugatan Debitur BSI Surabaya Masuki Pemeriksaan Setempat, Objek Jaminan Diduga Beralih ke Pihak Lain

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan H. Abdul Kholik selaku debitur Bank Syariah Indonesia (BSI) Surabaya memasuki tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa yang menjadi agunan pembiayaan.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di Jalan Tambak Wedi 5, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jumat (19/06/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, kuasa hukum Penggugat, serta kuasa hukum BSI Surabaya selaku Tergugat I.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat II, Tergugat III, dan pihak Kelurahan Tambak Wedi selaku Tergugat IV tidak hadir dalam pemeriksaan meskipun disebut telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan di lokasi, Majelis Hakim melihat langsung kondisi objek sengketa yang sebelumnya dijadikan agunan pembiayaan. Berdasarkan hasil pengamatan, lahan yang pada saat pengajuan pembiayaan disebut masih berupa tanah kosong kini telah mengalami perubahan fisik dengan berdirinya sedikitnya dua bangunan rumah di atas sebagian area yang disengketakan.

Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan seorang penghuni rumah bernama Ulfa yang mengaku menempati salah satu bangunan yang berdiri di atas sebagian objek sengketa. Di hadapan para pihak, Ulfa menyampaikan bahwa suaminya membeli sebagian bidang tanah dari seseorang bernama Nur Holis.

“Suami saya membeli sebagian tanah seluas 40 meter persegi dari Pak Nur Holis,” ujarnya saat Pemeriksaan Setempat berlangsung. (19/06/2026)

Kuasa hukum Penggugat, Hariyanto, S.H., menjelaskan perkara bermula ketika kliennya mengajukan fasilitas pembiayaan di BSI Surabaya dengan jaminan berupa Letter C pada Petok Nomor 2925, Persil 22 d, Klas IIB seluas 561 meter persegi.

Dalam gugatan yang diajukan, Penggugat mendalilkan bahwa dokumen Letter C tersebut diduga hilang saat berada dalam penguasaan pihak bank. Selanjutnya dilakukan pengurusan penerbitan duplikat Letter C yang melibatkan sejumlah pihak terkait dan diajukan kepada Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Penggugat juga mendalilkan bahwa setelah penerbitan duplikat Letter C tersebut, objek tanah seluas 561 meter persegi yang menjadi agunan diketahui telah beralih penguasaan dan sebagian diduga diperjualbelikan kepada pihak lain. Dalil tersebut saat ini masih menjadi bagian dari pemeriksaan dalam persidangan yang tengah berlangsung.

Menurut Hariyanto, pelaksanaan Pemeriksaan Setempat memiliki peran penting untuk memberikan gambaran faktual kepada Majelis Hakim terkait kondisi objek sengketa.

“PS ini kami ajukan agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo mengetahui secara faktual status objek gugatan, sekaligus untuk menguatkan dalil-dalil gugatan kami sehingga kebenaran materiil dapat ditemukan,” kata Hariyanto.

Sebelumnya, persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh Penggugat pada 11/06/2026. Adapun agenda sidang berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak yang dijadwalkan berlangsung pada 25/06/2026 melalui sistem e-Litigasi.

Hingga perkara ini diputus, seluruh dalil yang disampaikan para pihak masih akan diuji dalam proses persidangan guna memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim. (Kaperwil Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300