Kutai Barat

13 Tahun Menanti Kejelasan Plasma, Petani Sawit di Kubar Tuntut Transparansi PT MWJP

145
×

13 Tahun Menanti Kejelasan Plasma, Petani Sawit di Kubar Tuntut Transparansi PT MWJP

Sebarkan artikel ini

KUBAR – Ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Sawit Jaya Makmur Perkasa (MSJMP) di Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menuntut kejelasan lahan plasma dari perusahaan sawit PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di kantor estate Ponaq, Kamis (23/4/2026). Petani berharap adanya langkah konkret melalui komunikasi terbuka serta verifikasi data bersama antara koperasi dan pihak perusahaan.

Ketua Koperasi MSJMP, Filipus Sido, menegaskan bahwa persoalan plasma yang telah berlangsung lebih dari 13 tahun perlu segera dituntaskan. Menurutnya, berbagai pertemuan sebelumnya belum menghasilkan kepastian yang diharapkan petani.

“Ini bukan persoalan baru, sudah belasan tahun kami menunggu kejelasan. Kami berharap ada langkah nyata agar persoalan ini bisa selesai dengan baik,” ujarnya.

Sesuai ketentuan kemitraan perkebunan, perusahaan berkewajiban menyediakan sekitar 20 persen lahan plasma dari total kebun inti. Berdasarkan data yang dihimpun, luas kebun inti di wilayah tersebut berkisar antara 1.191 hingga 1.300 hektare, sehingga estimasi kewajiban plasma berada di atas 230 hektare.

Namun, data di lapangan menunjukkan realisasi lahan plasma baru sekitar 131 hektare. Kondisi ini mendorong koperasi dan petani meminta kejelasan lokasi serta pendataan ulang secara transparan.

“Kami berharap data plasma bisa dibuka secara jelas, termasuk lokasi titik plasmanya dan jumlah pastinya, agar tidak menimbulkan kebingungan terhadap petani plasma,” tambah Filipus.

Dari sisi ekonomi, koperasi memperkirakan adanya potensi kerugian yang cukup besar akibat belum optimalnya realisasi plasma. Hasil dari lahan yang ada selama ini harus dibagi kepada ratusan anggota, sehingga nilai yang diterima relatif kecil.

Salah satu petani, Murdi, warga Kampung Kiak, mengungkapkan bahwa sejak lahan diserahkan pada 2013, keluarganya belum merasakan manfaat dari skema plasma.

“Kami hanya ingin kejelasan dan hak kami bisa dipenuhi sesuai kesepakatan awal,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan petani lainnya di Muara Ponaq yang menginginkan transparansi dalam pengelolaan plasma, termasuk rincian produksi dan pembagian hasil.

Menanggapi berbagai tudingan, pihak PT MWJP melalui Legal, Divan menyatakan perusahaan berkomitmen menyelesaikan persoalan plasma.

Namun dalam wawancara dengan awak media, perusahaan tidak memberikan jawaban rinci terkait data utama, seperti luas plasma, jumlah petani, hingga keluhan 13 tahun tanpa hasil.

“Itu harus dicek ke tim teknis,” ujarnya berulang kali.

Perusahaan hanya memastikan akan melakukan verifikasi data bersama koperasi dan petani di lapangan.

“Kita akan jadwalkan verifikasi,” katanya.
Sementara saat ditanya soal utang Rp9 miliar, ia tidak menjawab dan langsung mengakhiri wawancara.

“Tolong jangan diplintir. Saya yang tidak tahu angkanya, bukan perusahaan yang tidak tahu. Tolong jangan dipelintir. Saya kira cukup ya,” ujar Ivan sembari meninggalkan sesi wawancara dengan wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *