KUBAR – Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar upacara adat Pejiak dan Pekapaaq di Taman Budaya Sendawar (TBS), Kecamatan Barong Tongkok, pada Selasa (28/10/2025).
Acara sakral ini dihadiri oleh Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, Dandim 0912/KBR, Letkol Doni Fransisco, Wakapolres Kubar, Kompol Subari, Pemangku adat dan Tokoh masyarakat.
Kabid Hukum Adat, Wili Bous, menjelaskan bahwa upacara Pejiak merupakan proses pembersihan jiwa dan raga dari gangguan roh gelap atau roh halus agar tubuh menjadi “dingin” dan terhindar dari pengaruh buruk. “Pejiak membersihkan jiwa dan raga dari gangguan roh gelap (roh halus) supaya badan dingin,” ujarnya.
Lanjut Wili Bous, Pekapaaq memiliki makna yang lebih mendalam sebagai bentuk pengesahan adat sukat kepada Seniang Besaraq Besagiq, yaitu pengakuan spiritual dan adat terhadap seseorang atau kelompok yang telah melalui tahapan adat tertentu. “Artinya dia sah di hadapan para pemegang adat sukat,” tambah Wili Bous.
Pelaksanaan kedua upacara adat ini tidak hanya menjadi bentuk pelestarian nilai-nilai leluhur, tetapi juga mempertegas komitmen Presidium Dewan Adat dalam menjaga warisan budaya yang telah turun-temurun.
Acara berlangsung dengan khidmat, ditandai dengan doa adat, tabuhan gong, dan persembahan sesajen sebagai simbol penghormatan kepada leluhur.
(RICARD)














