Bandung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Camat Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (08/10/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh para kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat sekitar.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” sebagai bentuk komitmen Kejati Jabar dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman hukum kepada aparatur desa agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Ia menegaskan, kegiatan penerangan hukum merupakan bagian dari tugas pokok Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat, sekaligus menjawab kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Selama kegiatan berlangsung, peserta terlihat antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar hukum dan pengelolaan dana desa. Pihak Kejati berharap, pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan dalam tata kelola pemerintahan desa dan disebarluaskan kepada masyarakat luas.
Para kepala desa yang hadir juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Mereka berharap kegiatan serupa dapat rutin dilaksanakan agar aparatur desa semakin memahami regulasi tentang dana desa dan terhindar dari permasalahan hukum.
(Red














