banner 325x300
banner 325x300
Sumatera Utara

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Karyawan Gudang UD. ENU

219
×

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Karyawan Gudang UD. ENU

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli – Polres Nias resmi menetapkan dua orang berinisial B.I.Z. dan M.L. sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan gudang milik UD. ENU.

Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/V/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, yang diterima pada 8 Mei 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H.

Menurut AKP Adlersen, penyidikan dimulai setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi, dan pihak terlapor.

Penganiayaan terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, di depan gudang UD. ENU yang berada di Jalan Pelud Binaka Km. 10, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Korban, Julprian Seruan Hati Laoli alias Pian, yang merupakan karyawan gudang, mendatangi lokasi setelah melihat sekelompok orang tidak dikenal sedang memuat kapulaga ke dalam dump truck yang bukan milik perusahaan.

Di lokasi, ia mendapati dua perempuan yang belakangan diketahui berinisial B.I.Z. dan M.L. Korban menegur mereka dengan mengatakan, “Berhenti ngambil kapulaga, Kak. Belum ada perintah dari Bos.”

Namun, salah satu terlapor menjawab, “Bukan urusan kalian, ini harta saya.” Saat korban berusaha merekam kejadian dengan ponselnya, B.I.Z. diduga memukul tangan kirinya dengan gembok hingga ponsel terjatuh. M.L. juga diduga turut memukul korban.

Tak lama kemudian, I.B.H., anak pemilik UD. ENU, tiba di lokasi dan terlibat cekcok dengan B.I.Z. Ia meminta barang kapulaga yang sudah dimuat agar dikembalikan ke dalam gudang.

Pihak kepolisian yang datang ke lokasi segera mengamankan situasi. Setelah kondisi kondusif, para terlapor meninggalkan tempat kejadian. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:

Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi;

Pemeriksaan terhadap B.I.Z. dan M.L. dengan status saksi dan didampingi kuasa hukum;

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah;

Pengiriman dua kali surat panggilan;

Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka;

Pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama.

Polres Nias menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. (B4142160 H14)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300