Malang – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam operasional Florawisata Santerra De Laponte, objek wisata komersial yang berlokasi di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Laporan ini tak hanya menyoal persoalan perizinan dan perpajakan, tetapi juga mengarah pada dugaan gratifikasi serta pembiaran sistematis oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Malang.
Berdasarkan hasil penelusuran LIRA, Santerra disebut telah beroperasi secara komersial sejak 2019 tanpa badan hukum yang sah, tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan nasional.
Dugaan Pembiaran oleh Pejabat Pemkab
Mahendra, Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, menyatakan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya kemungkinan pembiaran dari pejabat Pemkab Malang terhadap pelanggaran yang dilakukan pengelola Santerra.
“Usaha sebesar ini tidak mungkin bisa beroperasi bebas tanpa perlindungan. Kami menduga ada kompromi atau gratifikasi yang diterima oknum pejabat agar pelanggaran ini dibiarkan,” kata Mahendra saat ditemui di Sekretariat Bersama Jalan Indrokilo No. 7, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Selasa (09/07/2025).
LIRA juga mengaku menerima informasi dari warga serta mantan aparat kecamatan yang menyebut bahwa usaha ini “tidak bisa disentuh”, memperkuat dugaan adanya perlindungan dari level atas.
Samsudin: Gratifikasi dan Penerimaan Ilegal
Di tempat terpisah, Samsudin, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, mengungkapkan bahwa berdasarkan data awal yang dikaji tim investigasi, terdapat indikasi kuat terjadinya gratifikasi kepada pejabat publik.
“Ini bukan semata persoalan izin. Ini soal dugaan pemberian keuntungan atau suap kepada pejabat agar usaha ilegal bisa tetap hidup bahkan mendapat promosi,” tegas Samsudin.
Ia menyebut sejumlah pasal yang dapat menjerat para pihak yang terlibat, antara lain:
Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi,
Pasal 3 dan 5 UU Tipikor tentang Penyalahgunaan Wewenang,
Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan,
Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana.
Pajak dari Usaha Ilegal = Gratifikasi Terselubung?
LIRA juga menyampaikan temuan lain yang tak kalah serius, yakni dugaan adanya penerimaan pajak atau retribusi oleh oknum dari usaha Santerra yang secara legal belum memiliki dasar hukum.
“Jika ada pungutan pajak dari usaha ilegal, itu bukan penerimaan negara. Itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi terselubung, karena bertentangan dengan kewajiban jabatan publik,” jelas Samsudin.
Menurutnya, setiap penerimaan uang dari sumber ilegal oleh pejabat publik berpotensi melanggar hukum dan harus diusut.
Untuk itu, LIRA menuntut:
Penyegelan operasional Florawisata Santerra hingga seluruh dokumen legalitas dapat diverifikasi.
Audit total perizinan dan keuangan Santerra sejak beroperasi pada 2019.
Pemeriksaan terhadap aliran dana yang melibatkan pejabat daerah, termasuk rekening pribadi dan aset.
Transparansi dari Pemkab Malang terkait status hukum dan kontribusi pajak objek wisata tersebut.
“Negara dirugikan, rakyat dikhianati, hukum diabaikan. Kalau aparat penegak hukum tidak bertindak, maka publik patut curiga bahwa negara ikut menikmati,” tegas Samsudin.
LIRA menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan lembaga pengawas independen lainnya jika Pemkab Malang dan aparat penegak hukum tidak merespons secara tegas dan transparan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data investigasi awal, dokumen lapangan, dan laporan masyarakat. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun publik berhak mengetahui jika terdapat indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat publik.
(kaperwil Jatim)














