MALANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Jawa Timur mengawal jalannya sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Nafisa di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (03/06/2026).
Pengawalan sidang dipimpin langsung oleh Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, SH, selaku kuasa hukum, didampingi Direktur LBH LIRA Jatim Alexander Kurniadi, S.Psi., SH, beserta jajaran pengurus dan anggota LSM LIRA Malang Raya.
Turut hadir dalam sidang tersebut Wali Kota LIRA Malang Imam, Wali Kota LIRA Batu Rudi Cahyono, Bupati LIRA Malang Sri Agus Mahendra, serta lebih dari 20 anggota LSM LIRA yang memberikan dukungan dan pengawalan terhadap proses persidangan.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang tersebut beragenda pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Malang, Yoedi Anugerah Pratama, menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Faradila Amalia Nafisa.
“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Yoedi saat dikonfirmasi awak media.
Selain itu, kedua terdakwa juga dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.
Jaksa Penuntut Umum turut mendakwakan pasal mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam konstruksi turut serta sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsider.
“Sesuai surat dakwaan, Pasal 459 KUHP memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup, sedangkan Pasal 458 KUHP diancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Yoedi.
Direktur LBH LIRA Jatim, Alexander Kurniadi, mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan memberikan keadilan bagi korban maupun keluarga korban.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seberat-beratnya sesuai fakta persidangan agar tercipta rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.
Alexander juga meminta majelis hakim menjalankan tugas secara independen, profesional, dan transparan mengingat perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” tegasnya. (Kaperwil Jatim)













