Malang

Sidang Kasus Pembunuhan Faradila di PN Malang Diwarnai Ketegangan

159
×

Sidang Kasus Pembunuhan Faradila di PN Malang Diwarnai Ketegangan

Sebarkan artikel ini

Malang – Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Nafisa di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang berlangsung tegang dan menyita perhatian publik, Rabu (20/05/26).

Perkara tersebut menyeret terdakwa Agus Muhamad Saleman bersama Suyitno.

Sidang dipadati pengunjung hingga sempat memicu kericuhan di area ruang persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait dugaan pembunuhan terhadap Faradila yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Agus Muhamad Saleman.

Berdasarkan dakwaan JPU, korban awalnya diajak terdakwa dengan dalih membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi korban terkait laporan di Polres Jember.

Namun dalam perjalanan, korban diduga disekap di dalam mobil dengan tangan diborgol, kaki dan tangan dililit lakban cokelat, serta wajah ditutup lakban agar tidak dapat berteriak meminta pertolongan.

Jaksa juga mengungkap kedua terdakwa sempat merencanakan membuang korban hidup-hidup di wilayah Gresik. Namun rencana itu dibatalkan karena lokasi dinilai masih ramai.

Kedua terdakwa kemudian membawa korban ke wilayah Kabupaten Malang dan menyusun skenario seolah-olah korban menjadi korban pembegalan atau kecelakaan.

Dalam dakwaan disebutkan, di wilayah Karangploso, Suyitno membeli helm warna merah muda yang diduga digunakan untuk mendukung rekayasa kecelakaan.

Setelah tiba di lokasi sepi di dekat warung tutup, Agus Muhamad Saleman diduga melakukan pembunuhan terhadap korban di dalam kendaraan.

“Terdakwa mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya, sementara terdakwa lainnya memegang kaki korban agar korban tidak melawan,” demikian isi dakwaan JPU.

Usai korban meninggal dunia, borgol dan lakban kemudian dilepas untuk menghilangkan jejak penyekapan. Korban selanjutnya dipasangkan helm sebelum jasadnya dibuang di bantaran sungai wilayah Donomulyo, Kabupaten Malang.

Kedua terdakwa juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencuci mobil yang digunakan serta membakar dua telepon genggam milik korban di wilayah Grati, Pasuruan.

Sementara itu, suasana sidang sempat memanas ketika LBH LIRA Jawa Timur selaku kuasa hukum keluarga korban tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang dengan alasan kapasitas ruangan telah penuh.

Penolakan tersebut memicu adu mulut antara pihak LBH LIRA Jawa Timur dengan petugas keamanan pengadilan serta sejumlah aparat yang berjaga.

Keluarga korban juga menyampaikan keberatan karena akses masuk ke ruang sidang dibatasi.

Situasi sempat ricuh hingga pihak LBH LIRA Jawa Timur bersama keluarga korban mendatangi bagian PTSP PN Malang untuk meminta penjelasan dan menyampaikan keberatan secara resmi.

Pendampingan keluarga korban dipimpin langsung Samsudin selaku kuasa hukum keluarga korban yang juga menjabat Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, didampingi jajaran pengurus dan tim LBH LIRA Jawa Timur.

Setelah dilakukan koordinasi, pihak LBH LIRA Jawa Timur dan keluarga korban akhirnya diterima melakukan audiensi dengan Panitera Muda PN Malang.

Dalam audiensi tersebut, pihak pengadilan berjanji akan mengevaluasi mekanisme pengamanan dan akses ruang sidang pada agenda persidangan berikutnya.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Keluarga korban harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Tidak boleh ada perlindungan hukum terhadap siapa pun yang diduga terlibat,” tegas Samsudin.

Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, juga meminta majelis hakim bertindak independen, profesional, dan transparan dalam memeriksa perkara tersebut.

Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Kaperwil Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *