Barsel – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan, Syahdani, S.Pd, menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, dalam wawancara dengan beberapa awak media di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa, kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran di bulan Ramadhan.
“Pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penetapan Libur Khusus Puasa (LKP) yang berlangsung mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025, Setelah itu akan kembali dimulai pembelajaran pada 6 hingga 25 Maret 2025,”ucapnya.
Kegiatan belajar mengajar akan dimulai pukul 07.30 WIB, dengan durasi satu jam pelajaran dikurangi 10 menit. Selain itu, kegiatan praktik yang memerlukan banyak aktivitas fisik akan ditiadakan sementara selama bulan Ramadhan guna menjaga kebugaran siswa dalam menjalankan ibadah puasa.
Selanjutnya ia juga menjelaskan perubahan jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk satuan pendidikan dengan enam hari kerja, jam kerja akan berlaku sebagai berikut:
-Senin – Kamis: 07.00 – 13.00 WIB.
-Jumat: 07.00 – 10.30 WIB.
-Sabtu: 07.00 – 12.00 WIB.
Jam presensi bagi Pendidik serta Tenaga Kependidikan, Senin sampai dengan Kamis presensi masuk pukul 07.00-07.30 wib, pulang pukul 12.30-13.00 wib. Jum’at masuk pukul 07.00 wib – 07.30 wib., pulang pukul 10.00 wib – 10.30 wib. Sabtu masuk pukul 07.00 wib – 07.30 wib., pulang pukul 11.30 wib – 12.00 wib.
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Syahdani mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter Keagamaan (PPKK). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan di kalangan peserta didik, dengan teknis pelaksanaan yang diserahkan kepada masing-masing sekolah.
Lebih lanjut ia mengatakan, Libur Khusus Puasa (LKP) akhir Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri akan berlangsung mulai 26 Maret hingga 8 April 2025, kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025.
“Untuk seluruh keluarga besar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan agar menjaga dan meningkatkan kualitas kerukunan serta sikap toleransi antar umat beragama, dengan semangat kebersamaan, kita dapat menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif selama bulan Ramadhan, sehingga ibadah puasa dapat berjalan dengan baik dan diterima di sisi Allah SWT”, pungkasnya. (Rizal)