Jambi  

Pedagang Tepi Laut Bantah Beri Setoran ke Satpol PP

Ridho R
banner 120x600

Tanjungpinang – Puluhan pedagang di kawasan Tepi Laut membantah tudingan bahwa mereka memberikan setoran kepada Satpol PP agar diizinkan berjualan di Zona B. Klarifikasi ini disampaikan Maladi bersama pedagang lainnya untuk menanggapi tuduhan seorang warga yang sempat viral di media sosial Facebook.

“Kami menganggap tudingan adanya kongkalikong antara Satpol PP dan pedagang di Zona B itu tidak benar,” tegas Maladi, yang akrab disapa Ajo, bersama pedagang lainnya pada Rabu (12/02/25) malam.

Menurut mereka, pungutan biaya listrik yang dilakukan di antara pedagang bertujuan untuk membeli token listrik guna penerangan. Selain itu, ada pula iuran kebersihan dan keamanan yang disepakati bersama.

“Listrik kami gunakan untuk penerangan. Pungutan kebersihan dan keamanan pun dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama,” ungkap para pedagang.

Mereka juga menuding bahwa oknum yang menyebarkan informasi tersebut telah menyebarkan berita hoaks di media sosial.

“Kami tidak ada praktik pungli atau pemaksaan, dan kami tidak pernah memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada Satpol PP,” tegas para pedagang.

Sebelumnya, seorang warga mengunggah status di Facebook yang menyinggung keberadaan pedagang di Zona B, serta menuding adanya pembiaran dari Satpol PP. Dalam unggahan tersebut, ia mempertanyakan mengapa hanya pedagang di Zona A yang ditertibkan, sementara pedagang di Zona B masih diperbolehkan berjualan.

Unggahan itu juga menyebut bahwa setiap lapak di Zona B dikenakan biaya listrik sebesar Rp5.000 per lampu dan iuran kebersihan Rp5.000 per lapak, yang diduga menjadi alasan pembiaran oleh oknum tertentu.

Namun, para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan setoran kepada pihak mana pun dan berharap isu ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *