banner 728x250

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Randudongkal Tangkap Pelaku Curanmor

Ridho R
banner 120x600

Randudongkal – Unit Reskrim Polsek Randudongkal berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor di Desa Mejagong pada Rabu (15/01/2025). Tersangka, berinisial IC, yang merupakan warga Desa Mejagong, ditangkap saat sedang duduk santai di sebuah bengkel di pinggir jalan desa.

Pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (14/01/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan intensif di lokasi kejadian, petugas mendapatkan informasi yang mengarah kepada IC. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kanit Reskrim Polsek Randudongkal, Aipda Wisma Susiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah, berkat penyelidikan yang kami lakukan dan informasi yang kami gali dari hasil olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, IC mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor hasil curiannya masih disimpan di rumahnya. Polisi segera mengamankan barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka IC berada dalam tahanan Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segera jika terjadi hal mencurigakan di lingkungan sekitar.tris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *