Sleman – Pemerintah Kalurahan Condongcatur meresmikan pembentukan RT baru di Padukuhan Tiyasan dengan penyerahan SK Pembentukan RT 07 RW 01 Padukuhan Tiyasan, Kamis (14/11/2024) di Pojok Pinka.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP, menyerahkan dua SK Lurah, yakni SK nomor 137/Kep.Lurah/2024 tentang Pembentukan RT 07 Padukuhan Tiyasan dan SK nomor 138/Kep.Lurah/2024 tentang Penetapan Kepengurusan RT 07 RW 01 Padukuhan Tiyasan. Reno berharap pengurus RT yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga.
“Semoga kepengurusan ini diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengemban tugasnya. Masa kerja pengurus RT ini akan berlangsung hingga 24 Maret 2026, dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk periode lima tahun berikutnya,” ungkap Reno.
Plt. Jagabaya Condongcatur, Wahyu Nurendra, menambahkan bahwa pemekaran ini sesuai dengan Perbub Sleman nomor 44.2 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa jumlah RT di suatu RW harus minimal 20 kepala keluarga (KK). Dengan adanya lebih dari 50 KK di RT 07, pemekaran ini dianggap sebagai langkah yang tepat.
“Pengurus RT RW memiliki tugas untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam mengkoordinasikan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” ujar Wahyu.
Dukuh Tiyasan, Saifullah Arief Budiman, menjelaskan bahwa pemekaran RT ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan jumlah penduduk di wilayah RT 02 RW 01 Tiyasan, yang kini mencatatkan 98 KK. Dengan adanya pembentukan RT baru, Saifullah berharap pelayanan kepada warga akan menjadi lebih efektif, baik dalam administrasi kependudukan, keamanan, maupun kegiatan sosial masyarakat.
“Pembentukan RT baru ini sudah melalui proses yang panjang, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak,” jelas Saifullah.
Setelah penyerahan SK pengukuhan pengurus RT 07, akan segera dilakukan pendataan warga dan pengurusan KTP bagi warga yang memiliki alamat dari luar Condongcatur. Perekaman perubahan alamat KTP akan dilaksanakan pada 21 November 2024 di Kantor Dukuh Tiyasan, bersamaan dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan terbentuknya RT 07, Kalurahan Condongcatur kini memiliki 212 RT, 64 RW, dan 18 Padukuhan, dengan Padukuhan Tiyasan yang sebelumnya memiliki 6 RT kini menjadi 7 RT. Kepengurusan RT 07 diisi oleh Doni Nugroho sebagai Ketua, Kholis Fathoni Avrianto dan Dwiki Purwantoro sebagai Sekretaris, Daniel Yustyanto dan Ahmadi sebagai Bendahara, serta anggota lainnya yang mendukung berbagai seksi di RT tersebut. (Jatmo)