YOGYAKARTA — Seorang warga bernama Eka A melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ke Polresta Kota Yogyakarta tiga bulan yang lalu tepatnya pada Selasa (17/6/2026). Laporan ini berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi sejak bulan Oktober 2025 di wilayah Wongsodirjan, Kampung Siti Sewu, Kota Yogyakarta.
Berdasarkan laporan yang diterima, ASM diduga melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Pelapor menyebutkan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, ia mendapati keterangan yang menyatakan anaknya hamil akibat hubungan dengan terlapor, meskipun kondisi fisik belum menunjukkan tanda kehamilan yang tampak.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa tertekan secara psikologis dan menyatakan dampak yang dirasakan sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan. kemudian melaporkan peristiwa ini ke kepolisian agar ditindaklanjuti secara hukum. Laporan didaftarkan dengan nomor registrasi LP/B/98/VI/2026/SPKT/Polresta Yogyakarta/Polda DIY.
Kasus ini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 473 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto perubahan terkait perlindungan anak dan pernikahan.
sebagai pelapor merasa proses penanganan kasus ini terlalu lama hingga 3 bulan belum ada kejelasan. bahkan diduga pelaku masih berkeliaran sehingga membuat resah keluarga.
Jika tidak segera ditindaklanjuti atas pelaporannya maka akan lapor ke Propam atas proses yang janggal tersebut.
Saat Eka A memberikan keterangan kepada awak media pada hari rabu tanggal 16/09/2026 didampingi kuasa hukumnya Ridasari, S.H, M.H menjelaskan bahwa bukti sudah cukup lengkap. Pengakuan dari terduga pelaku dan korban yang dilakukan berkali-kali disertai ancaman, pemeriksaan kehamilan dan bukti pakaian , celana dalam yang di gunakan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Iptu Apri Sawitri, S.H. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta menyampaikan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka perlu alat bukti minimal harus ada dua, dan pada intinya masih menunggu bukti visum dari rumah sakit. (Mungkas M)














