Bandarlampung – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan kekhawatiran terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai tidak menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor.
Regulasi ini dinilai hanya sekadar mengembalikan pengaturan ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tanpa pembaruan mendasar yang relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ketua DPP APINDO Lampung, Ary Meizari Alfian, berharap undang-undang tersebut disusun secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Dunia usaha berharap UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada guna menghasilkan inisiatif baru dalam undang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan tersebut,” ujar Ary.
Menurutnya, UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh, tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan yang dihadapi dunia usaha.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan pentingnya menyelaraskan pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” tegas Shinta.
Shinta juga menambahkan mengenai risiko sosial dan ekonomi jika reformasi kebijakan ketenagakerjaan tidak dirancang secara matang.
“Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak-anak muda yang sedang mencari kerja. Reformasi harus memutus lingkaran pengangguran dan kemiskinan. Risiko yang justru memperburuk keadaan harus diselesaikan sebelum pengesahan, bukan setelah masyarakat menanggung akibatnya,” tambahnya.
Shinta menutup dengan mengimbau agar substansi RUU diperbaiki sebelum disahkan agar keberhasilan UU dapat terlihat dari terpenuhinya hak pekerja dan bertambahnya pekerjaan formal.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPN APINDO, Bob Azam, menjelaskan bahwa reformasi perlu bergeser dari sekadar mengatur hubungan kerja menuju penciptaan lapangan kerja (creating employment).
“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan,” kata Bob.
Bob menegaskan pentingnya pelindungan yang nyata bagi pekerja. “Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja,” ujar Bob.
Atas dasar pertimbangan tersebut, dunia usaha mendesak Pemerintah dan DPR untuk tidak mengesahkan RUU sebelum persoalan mendasar diperbaiki melalui kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif. (*)














