banner 325x300
banner 325x300
Barito Utara

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Sabu, Tiga Pria Diamankan Bersama 6,77 Gram Barang Bukti

×

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Sabu, Tiga Pria Diamankan Bersama 6,77 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

MUARA TEWEH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Tiga pria diamankan bersama tiga paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,77 gram.

Pengungkapan berlangsung Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial JS (33), RKO (31), dan MF (30). Ketiganya saat itu berada di dalam satu unit mobil.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan dengan disaksikan saksi umum. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Dua paket ditemukan di bawah tempat duduk penumpang depan sebelah kiri. Barang tersebut dibungkus dalam satu plastik klip bening ukuran sedang bersama sebuah alat hisap atau bong.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian belakang kursi penumpang, tepatnya pada pintu mobil sebelah kiri. Di lokasi itu petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu serta satu plastik atau kresek berwarna hitam.

Di dalam kotak rokok yang berada di dalam plastik tersebut, polisi menemukan satu pipet kaca. Sementara satu korek api ditemukan di kursi penumpang bagian belakang.

Selain tiga paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu plastik/kresek hitam, satu bong, satu pipet kaca, satu kotak rokok, satu lembar tisu putih, satu korek api, tiga telepon seluler dan satu unit mobil.

Tes Urine Disebut Positif Methamphetamine

Petugas juga melakukan pemeriksaan menggunakan teskit terhadap ketiga terlapor.

Dalam keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Pemeriksaan tersebut disaksikan para terlapor dan saksi umum.

Selanjutnya, ketiga terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, baik melalui kegiatan penindakan maupun upaya pencegahan,” ujar Novendra.

Ia menegaskan kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika untuk menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara dari peredaran dan penyalahgunaannya.

Terancam Pasal Narkotika

Dalam perkara tersebut, para terlapor dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Barito Utara menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300