banner 728x250

Polsek Lambu Kibang Amankan Warga Lampung Tengah Diduga Terlibat Judi Online

Ridho R
banner 120x600

PANARAGAN – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Lambu Kibang, Polda Lampung, mengamankan dua pria asal Lampung Tengah yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Kedua pelaku berinisial YA (30) dan SY (36) berasal dari Kecamatan Terbanggi Besar dan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (02/11/2024) sore setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan yang mencurigakan di Pasar Unit VI Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diduga sering melakukan aktivitas judi online yang meresahkan para pedagang di pasar setempat. “Saat penangkapan, kami mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk judi online di beberapa situs. Para pelaku beserta barang bukti kini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Amaluddin.

Pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kapolres Tubaba dalam memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya terkait judi online yang semakin marak.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran ilegal seperti judi online. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan,” tutup Kapolsek. (*)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *