banner 325x300
banner 325x300
Kalimantan Barat

Isu Rp1 Miliar dalam Perkara Edy Chou, Kejati Kalbar: Kalau Benar, Laporkan Saja

×

Isu Rp1 Miliar dalam Perkara Edy Chou, Kejati Kalbar: Kalau Benar, Laporkan Saja

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan belum menerima laporan resmi terkait isu dugaan uang Rp1 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono.

Isu tersebut sebelumnya beredar di sejumlah media online dan media sosial. Informasi yang berkembang mengaitkan dugaan uang Rp1 miliar dengan upaya memengaruhi proses hukum agar terdakwa memperoleh tuntutan maupun hukuman yang lebih ringan.

Namun hingga kini, tudingan tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Ariant, S.H., M.H., mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait isu tersebut.

Konfirmasi dilakukan pada Senin (7/9/2026) melalui pesan WhatsApp dan dilanjutkan melalui sambungan telepon.

Saat ditanya apakah dugaan uang Rp1 miliar itu telah dilaporkan kepada Kejaksaan, I Wayan menjawab singkat.

“Media sosial, Pak. Tidak ada laporan,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai langkah yang dapat ditempuh apabila informasi tersebut benar, I Wayan mempersilakan pihak yang memiliki fakta maupun bukti untuk membuat laporan secara resmi.

“Kalau memang benar, laporkan saja,” katanya.

Sementara dalam perkara Edy Mulyadi, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Mempawah pada 1 September 2026.

Jaksa menuntut Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono dengan pidana penjara selama tiga tahun serta meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kejaksaan menyatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada 1 September 2026. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara dalam proses penanganan perkara ini,” tegas I Wayan.

Kejaksaan juga menekankan bahwa tuntutan jaksa bukan merupakan putusan pengadilan.

Tuntutan merupakan sikap hukum Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hasil pembuktian di persidangan. Sementara mengenai terbukti atau tidaknya terdakwa serta berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan menjadi kewenangan majelis hakim.

Perkara Edy Mulyadi bermula dari pengungkapan dugaan peredaran oli palsu di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada 2025 yang kemudian ditangani penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Berkas perkara selanjutnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 23 Februari 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 8 Juli 2026 sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk menjalani proses persidangan.

Terkait isu dugaan uang Rp1 miliar, Kejati Kalbar menegaskan hingga konfirmasi terakhir belum ada laporan resmi yang diterima.

Kejaksaan meminta pihak yang benar-benar memiliki fakta maupun bukti terkait dugaan tersebut untuk menempuh mekanisme pelaporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan tetap mengacu pada proses persidangan serta keterangan resmi aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300